Pelaku Pembunuhan di Gang H Arsad Sebelumnya Sudah Jadi Daftar DPO

MNFU anggota geng motor pelaku pembunuhan di Kota Cimahi, merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cimahi.
JUMPA PERS: Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat jumpa pers di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023).
0 Komentar

PasundanEkspres-MNFU anggota geng motor pelaku pembunuhan di Kota Cimahi, merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cimahi.

Hal itu terungkap setelah Polres Cimahi melakukan penangkapan terhadap pelaku DPO setelah melakukan aksi brutal bersama anggota geng motor lainnya.

“Tersangka MNFU merupakan DPO di kasus kekerasan juga,” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat konfrensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:Seorang Pemuda Tanpa Identitas Ditemukan Dalam Kondisi Lemas dan Babak BelurPolres Cimahi Bekuk Lima Anggota Geng Motor Pelaku Pembunuhan

MNFU merupakan anggota geng motor pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Muhammad Rizki alias MR (21) harus meregang nyawa.

Peristiwa itu terjadi di dekat rumah korban di Gang H Arsad, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres menambahkan polisi terpaksa memberi hadiah timah panas terhadap MFPU lantaran hendak melarikan diri saat penangkapan.

“Dari lima pelaku, kami lakukan tindakan tegas terhadap MFPU, karena dia coba melarikan diri,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, para pelaku menganiaya korban menggunakan sejumlah alat seperti pisau, tongkat bisbol hingga batu.

“Dari hasil otopsi, korban mengalami luka di bagian kepala karena pukulan tongkat bisbol dan luka tusuk dari punggung yang tembus hingga ke paru-paru,” ungkapnya.

Pihaknya juga telah memeriksa 15 saksi termasuk orang yang mengantar korban ke Rumah Sakit dan saksi lainnya yang berada di TKP saat kejadian.

Baca Juga:Penurunan Stunting Jawa Barat Terbesar Se-IndonesiaKang Emil : Satu PNS Jadi Orang Tua Asuh Satu Anak Stunting

“Sebenarnya pelaku ini tidak kenal korban, dan korban juga bukan bagian dari anggota geng motor atau kelompok tertentu. Intinya para pelaku ini sudah brutal mencari sasaran siapapun,” ujarnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka terjerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, dan atau pasal 170 ayat ke 2 dan ke 3 dengan ancaman 13 tahun penjara.

“Dari para pelaku, kami menyita barang bukti pisau, tongkat bisbol, batu dan barang bukti lainnya,” tukasnya.(sep)

0 Komentar