Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 1444 H Rp32.500

Zakat Fitrah 1444 H Rp32.500
0 Komentar

PURWAKARTA-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta menetapkan besaran zakat fitrah pada 2023 atau 1444 H senilai Rp32.500 Nilai tersebut setara dengan harga 2,5 kilogram beras, merujuk pada harga beras terbaik seharga Rp13.000 per kilogram.

Ketua Baznas Purwakarta Rika Ristiawati, ME., menyebutkan, besaran zakat fitrah ditetapkan usai menggelar rapat bersama yang digelar pada Senin, 27 Februari 2023 di Gedung Dakwah, Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 65, Cipaisan, Purwakarta.

Hadir dalam rapat tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang diwakili Bagian Kesra dan DKUPP, Kemenag Purwakarta, MUI Purwakarta, serta Dewan Syariah Purwakarta.

Baca Juga:Gin Gin Ginanjar Taufiq Konsisten Lakukan Pembinaan Sepakbola dan Futsal, Anak Didiknya Berhasil Raih Banyak PrestasiKasus Narkotika Tinggi, BNNK Belum Terbentuk

“Rapat tersebut melahirkan SK No.045/Baznas-PWK/III/2023M/1444H dan menetapkan zakat fitrah Rp32.500. Selain itu, juga ditetapkan nisab zakat mal yakni yang berpenghasilan minimal Rp6.471.250 per bulan sudah wajib menunaikan zakatnya 2,5 persen dari penghasilan brutonya,” kata Rika kepada Pasundan Ekspres, Kamis (2/3).

Adapun untuk fidyah, sambung Rika, besarannya Rp47.500 per hari atau dalam bentuk beras 700 gram per hari.

Dirinya berharap, semoga dengan adanya penetapan tersebut bisa menjadi acuan umat muslim di Kabupaten Purwakarta dalam menunaikan zakat.

Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Syariah Purwakarta Dr. KH. Abun Bunyamin, MA., mengimbau kepada seluruh umat muslim yang telah mencapai nisabnya untuk membersihkan harta dengan zakat.

“Kalau yang belum mencapai nisab bisa dengan infak atau sedekah. Dan lebih lagi yang sudah berzakat agar ditambah dengan infak dan sedekah,” kata Kiai Abun.

Kiai kharismatik yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah PWNU Jabar ini juga mengimbau agar saat Ramadan nanti umat muslim menunaikan zakat fitrah. Semua dihitung seluruh tanggungannya, seluruh anggota keluarga.

“Kalau zakat harta itu untuk membersihkan harta maka zakat fitrah itu untuk menyempurnakan puasanya,” ucapnya.(add/ery)

0 Komentar