Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi

Anak Lilis Karlina Ditangkap
EKSPOSE: Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Mega Rahmawan dan Kasatresnarkoba, AKP Budi Suheri saat menunjukkan barang bukti. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Bocah 15 tahun berinisial RD yang merupakan anak artis Lilis Karlina, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta, lantaran mengedarkan obat tak berizin edar dan tak memenuhi standar keamanan.

RD yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Purwakarta ini tercatat sebagai warga Desa Ciwareng Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta. RD diamankan polisi pada Minggu, 12 Maret 2023 lalu.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba. Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Purwakarta pun melakukan penyelidikan.

Baca Juga:Warga Desak Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah di PanturaMaskara Desa Rawalele Raih Penghargaan dari Pemprov Jabar

“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023, anggota Satresnarkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD. Dengan usianya yang masih 15 tahun ini, terus terang kami merasa miris,” kata Kapolres kepada wartawan, Selasa (14/3).

Dari tangan RD, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.

“Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini, membeli obat tersebut secara online. Kemudian, dia menjual kembali secara online dan juga secara langsung kepada pembeli,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya itu, RD dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

“Dari hasil pengembangan kasus RD, Satresnarkoba Polres Purwakarta juga berhasil menangkap satu pelaku berinisial I (26) yang merupakan pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu,” ucap Kapolres.

Dari tangan I, lanjut dia, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu. Pelaku I ini menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD.

“Tersangka I terancam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun,” katanya.

Baca Juga:Kopi Indung dan Kopiah Gedebok Pisang Tatap Pasar DuniaBeban Honor PPPK Capai Rp70 M, Pemkab Rasionalisasi Anggaran hingga Kecamatan

Kapolres menambahkan, penyalahgunaan narkoba jelas mengancam generasi muda. “Kami pun berkomitmen untuk tidak pandang bulu dalam melakukan upaya penegakan hukum,” ujarnya.(add/ery)

Barang Bukti
– 925 butir Hexymer
– 740 butir Tramadol
– 200 butir Trihexyphenidyl

0 Komentar