THR 2023 : Cara Menghitung DANA THR

THR 2023
THR 2023
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESSebagai perusahaan, memberikan tunjangan hari raya atau THR bagi karyawan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun, apalagi tahun 2023.

Tunjangan ini diberikan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka selama setahun penuh. Namun, bagaimana cara menghitung THR karyawan yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku?

Peraturan Terbaru Tentang THR

Pada tahun 2022, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan.

Baca Juga:Nonton Film Dungeons & Dragons: Honor Among ThievesSpoiler One Piece 1080: Misteri Kekuatan Kamusari Shank & Tujuan Mengumpulkan Poneghlyp

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa besarnya tunjangan hari raya yang diberikan kepada karyawan tidak boleh kurang dari satu bulan gaji.

Cara Menghitung THR untuk Karyawan dengan Gaji Tetap

Untuk karyawan dengan gaji tetap, perhitungan THR dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Hitung jumlah gaji karyawan selama 12 bulan terakhir.

Bagi jumlah gaji tersebut dengan 12 untuk mendapatkan rata-rata gaji per bulan.

Kalikan rata-rata gaji per bulan dengan satu bulan gaji untuk mendapatkan besaran THR yang harus diberikan.

Baca juga Pertina Tak Miliki Fasilitas Ring Tinju

Contoh: Seorang karyawan dengan gaji Rp 6.000.000 per bulan bekerja selama 12 bulan terakhir.

Maka perhitungan THR yang harus diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Jumlah gaji selama 12 bulan: Rp 6.000.000 x 12 = Rp 72.000.000
  2. Rata-rata gaji per bulan: Rp 72.000.000 / 12 = Rp 6.000.000
  3. Besaran THR: Rp 6.000.000 x 1 = Rp 6.000.000

Cara Menghitung THR untuk Karyawan dengan Gaji Tak Tetap

Untuk karyawan dengan gaji tak tetap, perhitungan THR dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Hitung jumlah penghasilan karyawan selama 12 bulan terakhir.

Bagi jumlah penghasilan tersebut dengan 12 untuk mendapatkan rata-rata penghasilan per bulan.

Baca Juga:Ridwan Kamil: Perbaikan Jalan Sebagian Rampung H-10 Idul FitriDr. Romantic 3: Film Yang Wajib Kamu Tonton di Indonesia!

Kalikan rata-rata penghasilan per bulan dengan satu bulan penghasilan untuk mendapatkan besaran THR yang harus diberikan.

Contoh: Seorang karyawan dengan penghasilan tak tetap sebesar Rp 50.000.000 selama 12 bulan terakhir.

Maka perhitungan THR yang harus diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Jumlah penghasilan selama 12 bulan: Rp 50.000.000
  2. Rata-rata penghasilan per bulan: Rp 50.000.000 / 12 = Rp 4.166.666,67
  3. Besaran THR: Rp 4.166.666,67 x 1 = Rp 4.166.666,67

Baca juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Terbaru Terbit, Apa Dampaknya?

0 Komentar