PASUNDAN EKSPRES – Indonesia mendapatkan kabar gembira di tahun ini, dimana Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa Indonesia akan mendapatkan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah haji.
Dengan tambahan kuota tersebut, Indonesia kini memiliki kuota sebanyak 221.000 jemaah haji, yang terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.
Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Arab Saudi untuk membahas tambahan kuota ini dengan DPR.
Baca Juga: 5 Organisasi Profesi Kesehatan Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus LawAksi Damai Penolakan RUU Kesehatan: Mentri Dalam Negri Minta Kepala Daerah Ambil Langkah
Namun, tambahan kuota tersebut telah terkonfirmasi melalui sistem e-Hajj, aplikasi yang digunakan untuk pemvisaan Arab Saudi.
Proses pelunasan untuk kuoota jemaah haji tersebut telah dimulai pada 11 April – 5 Mei 2023.
Namun, masih ada 14.356 jemaah yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
Tahapan Pemberangkatan Jemaah Haji
Menag menjelaskan bahwa terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemah haji, sejak adanya ketetapan kuota. Tahapan tersebut meliputi:
1. Pembahasan pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas hal ini.
2. Penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Hasil kesepakatan dari pembahasan tersebut kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden.
Baca Juga:Kapal Ferry KMP Royce 1 Terbakar di Perairan Merak-Bakauheni, Evakuasi 456 Penumpang SelamatEvakuasi Korban Kebakaran KMP Royce 1 di Alur Penyebrangan Merak-Bakahuni
3. Penerbitan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.
4. Verifikasi data jemaah yang berhak berangkat dan pengumuman sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan.
5. Masa pelunasan, dimana Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jemaah kuota tambahan juga bisa diterbitkan.
6. Kontrak penerbangan juga akan disesuaikan seiring adanya kuota tambahan, termasuk didalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan.