Pelaku Usaha Wajib Lapor Melalui OSS RBA

OSS RBA
0 Komentar

KARAWANG-Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, meminta semua pelaku usaha untuk melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui OSS RBA. Hal itu dilakukan agar Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha tidak dibekukan atau dicabut oleh kementrian investasi/BKPM.

“Pemerintah melalui kementrian investasi/BKPM sudah memberikan kemudahan dalam memproses perizinan berusaha melalui OSS berbasis resiko, namun pelaku usaha harus juga melaporkan realisasi investasinya setiap tiga bulan sekali bagi pelaku usaha menengah dan besar,” ujar Kordinator Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Karawang, Asep Buhori usai menyelenggarakan kegiatan Bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis resiko dan pengawasan.

Dikatakan, untuk mempermudah pelaku usaha melakukan LKPM secara online melalui OSS, pihaknya melakukan Bimbingan teknis tentang OSS dan LKPM yang dilaksanakan selama tiga hari lalu. Peserta dalam Bimtek itu sebanyak 105 orang dari berbagai perusahaan yang ada di Karawang. “Kami berharap dengan Bimtek ini, pelaku usaha lebih memahami tentang OSS dan LKPM,” katanya.

Baca Juga:220 Pengembang Belum Serahkan Fasos dan FasumJoyce Beauty Studio Hadirkan Nail Art Elegan dan Kekinian

Menurutnya, masih ada pelaku usaha yang enggan untuk melaporkan LKPM karena minimnya pengetahuan. Karena itu, melalui Bimtek ini para pelaku usaha baik yang berbentuk badan maupun perseorangan semakin sadar untuk melakukan LKPM.

“LKPM ini, jika kita patuh dan taat sesuai dengan waktu pelaporannya sangat membantu para pelaku usaha. Dengan demikian, pemerintah bisa melakukan tindakan dengan melihat pelaku usaha dalam menjalankan usahanya untuk dijadikan tolok ukur dalam membuat kebijakan – kebijakan lebih lanjut yang pada intinya memudahkan para pelaku usaha,” katanya.

Ia menambahkan pihaknya juga sudah menyediakan Mall Pelayanan Publik (MPP) bagi pelaku usaha yang masih kesulitan dalam mengakses OSS dan LKPM. “MPP kita buka setiap hari tanpa libur,” tegasnya.(use/ery)

0 Komentar