Persyaratan Beasiswa Indonesia Bangkit 2023 Oleh Kementrian Agama

Kementrian Agama
Persyaratan Beasiswa Indonesia Bangkit 2023 Oleh Kementrian Agama
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESKementrian Agama (Kemenag) kembali membuka program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB), tepatnya pada tanggal 05 juni 2023 mendatang.

Beasiswa Indonesia Bangkit adalah program beasiswa pendidikan yang ditujukan untuk memperoleh gelar akademik pada tingkat S1 (Sarjana), S2 (Magister), dan S3 (Doktor) di perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri.

Program ini memberikan beasiswa penuh kepada peserta yang berhasil lolos seleksi dan memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan S1, S2, atau S3 di perguruan tinggi yang ditentukan oleh Kemenag.

Dengan seleksinya terbagi menjadi 3 tahap:

Baca Juga:Tanah Suci Panas: Jemaah Haji Lansia Diberi Imbauan untuk Menjaga Kesehatan di Tanah Suci5 Juni Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Basiswa Indonesia Bangkit 2023

  • Tahap pertama adalah seleksi administrasi yang akan berlangsung dari tanggal 26 Juni hingga 2 Juli 2023.
    Hasil selekasi akan diumumkan pada tanggal 5 Juli 2023.
  • Tahap kedua adalah seleksi skolastik dan psikotes, yang akan diikuti oleh peserta yang berhasil lolos seleksi administrasi.
    Tahap ini akan dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 12 Juli 2023. Dan hasil akan diumukan pada tanggal 15 Juli 2023.
  • Tahap ketiga adalah seleksi wawancara yang akan dilakukan pada tanggal 17 hingga 21 Juli 2023

Berikut beberapa syarat yang harus terpenuhi sebelum mendaftar program BIB dari Kementrian Agama :

Persyaratan Beasiswa Indonesia Bangkit 2023 Oleh Kementrian Agama

 

Penerima Beasiswa Program Gelar S1 Dalam Negeri wajib memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Telah menyelesaikan studi jenjang pendidikan menengah (Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan
Mu’adalah/Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah/SMA/SMK pada Pondok Pesantren) dan sederajat, dibuktikan dengan kepemilikan Ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar;

c. Belum memiliki Ijazah S1 dari Perguruan Tinggi dalam negeri atau luar negeri;

d. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari APBN, APBN, dan sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima Beasiswa Indonesia Bangkit;

e. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

0 Komentar