Cegah Potensi Keributan
SUBANG-Pelaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tinggal beberapa bulan lagi. Saat ini, tahapan Pilkades serentak tahun 2023 sudah memasuki tahapan penelitian kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa.
Untuk menciptalan situasi yang aman dan kondusif, Kapolres Subang AKBP Sumarni, memberikan arahan dan himbauan kamtibmas jelang pelaksanaan Pilkades mendatang.
Menurut AKBP Sumarni, terjadinya fanatisme atau dukungan yang sangat kuat terhadap masing-masing pihak menjadi potensi untuk terjadinya kericuhan atau keributan.
Baca Juga:Pendaftar Hari Pertama SMKN 1 Dawuan Sebanyak 39 Orang39 Tim Ramaikan Open Turnamen Pasopati Cup
“Desember nanti kita sama-sama jaga pilkades di Subang jangan sampai ada satu kejadian di lokasi desa yang bermasalah yang nantinya menjadi viral dan membuat malu pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, para kades dan masyarakat harus sportif jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum, melanggar norma kesusilaan, norma kesopanan apalagi norma agama.
“Kita sudah pintar, pasti akan memilih orang-orang yang akan membantu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada warga desa dan tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji,” tutur AKBP Sumarni.
Sementara itu, Camat Pamanukan Vino Subriadi menyampaikan, mengenai pilkades serentak yang akan dilaksanakan 3 Desember 2023, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Muspika.
“Kita selalu berkoordinasi dengan Kapolsek dan Danramil mengenai pilkades nanti, ada pun keluhan yang disampaikan masyarakat kita akan sosialisasikan dari sekarang,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Camat Vino Subriadi, Linmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas pun akan diturutsertakan untuk keamanan pilkades serentak nanti.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Subang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak pada Minggu 3 Desember 2023. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor: PM. 02.01/KEP.204-DPMD/2023, Tentang Penetapan Tanggal Pemungutan Suara dan nama-nama Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2023.
Baca Juga:Polisi Minta TKI Hati-hati Tindak Pidana Perdagangan OrangPonsel Bebas Masuk Sel Lapas
Bupati Subang mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak pada Tahun 2023 itu menindaklanjuti Jawaban Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor: 100.3.5.5/1458/BPD tanggal 30 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Subang.
Kepala Dispemdes Kabupaten Subang Dadan Dwiyana menyampaikan, pelaksanaan pemilihan kepala desa diikuti oleh 22 desa yang tersebar di 14 Kecamatan se Kabupaten Subang.
“Ada 22 desa yang masuk pilkades serentak, agendanya 3 Desember akhir tahun ini,” katanya.