Dishub Larang Bus Masuk Jalan Kolmas

Jalan Kolmas
0 Komentar

Rawan Kecelakaan dan Kemacetan

BANDUNG BARAT-Demi menghindarkan dari fatalitas kecelakaan di Jalan Kolonel Masturi (Kolmas) dan Jalan Cihideung (via Sersan Bajuri), Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberlakukan larangan bagi bus besar untuk melintas di dua jalan tersebut. Meski telah terbit larangan, namun, hingga saat ini masih banyak bus besar yang melanggar aturan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) KBB, Fauzan Azima mengatakan, adanya larangan bagi bus besar melintas ke Jalan Kolmas dan Jalan Cihideung via Jalan Sersan Bajuri karena selain memicu kemacetan akibat luas jalan yang tidak memadai, juga dikarenakan kerap terjadi kecelakaan pada bus besar ketika melewati jalan tersebut.

Maka dari itu, ditinjau dari segi medan jalan, kondisi alignment (penyelarasan) jalan yang tidak memungkinkan untuk bus besar, serta adanya longsor di sekitar Kawasan Curug Pelangi yang membuat bus besar sulit untuk bermanuver, maka dibuat aturan pelarangan bagi kendaraan bus besar untuk melintas. “Tentunya aturan itu untuk mengantisipasi tingkat fatalitas kecelakaan sehingga dilarang lah untuk bus besar kalau bus sedang masih memungkinkan (diperbolehkan),” ucap Fauzan saat dihubungi.

Baca Juga:HUT Ke-8, A Radio Klaim Jadi Radio Paling HitsPendopo Coffee, Hidden Gems Baru

Dibeberkan Fauzan, sedari dulu Pemda KBB melalui Dishub KBB telah melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada pihak pengusaha-pengusaha travel dan pengelola tempat wisata yang ada di Kawasan Jalan Kolmas dan Cihideung seperti Dusun Bambu, Lembang Park & Zoo, Curug Pelangi, CIC, Villa Istana Bunga, dan sebagainya karena tidak memungkinkan untuk jalannya dilintasi bus besar.

“Kita gak tau siapa yang keberatannya tapi yang jelas kita sudah mengimbau untuk tidak menggunakan bus besar terkecuali memang hal-hal khusus darurat dan itu pun dibutuhkan pengawalan sama halnya truk-truk besar yang membawa barang yang tidak bisa dipecah-pecah itu memungkinkan untuk melewati jalan yang dilarang sepanjang itu ada pengawalan atau pengawasan dari petugas,” terangnya.

Di Jalan Kolmas dan Jalan Sersan Bajuri, dia menuturkan, Dishub KBB telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian sehingga sebetulnya pelanggaran bus besar yang melintas sudah relatif berkurang. “Kita harapkan sudah mulai paham dikarenakan siapa yang mau menjamin keselamatan selain dari diri kita sendiri, makanya kita mencegah supaya jangan menggunakan bus besar,” ujarnya.

0 Komentar