Kisruh Kasus Suap Kabasarnas: Sikap KPK Labil, Semula Hilaf Kemudian Sesuai Prosedur, Piye?

kpk dan tni
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES -Penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi, sebagai tersangka dalam kasus suap telah menimbulkan kontroversi yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat ragu dalam sikapnya.

Awalnya, KPK menggelar jumpa pers setelah sejumlah pejabat TNI mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/7/2023).

Dalam jumpa pers tersebut, KPK mengakui kesalahan dalam menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka dan tampaknya menyalahkan bawahannya, yakni para penyidik dan penyelidik di KPK. Kritik pun menghujani pimpinan KPK atas sikap mereka yang dianggap mencuci tangan.

Baca Juga:Ini Alasan TNI Mengajukan Keberatan Terkait Penangkapan Kabasarnas Henri Alfiandi oleh KPK atas Kasus Korupsi ProyekKisruh KPK vs TNI Usai Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Masrskal Muda Henri Alfiandi, Ini Kata Mahfud MD

Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto adalah dua prajurit TNI aktif yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan permohonan maaf dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat tersebut.

Dia mengakui adanya kemungkinan kelalaian dari tim penyelidik KPK, dan menyatakan bahwa jika ada keterlibatan TNI dalam suatu kasus, seharusnya ditangani oleh pihak TNI bukan oleh KPK.

Namun, sikap KPK kemudian berubah. Ketua KPK, Komjen (Purn) Firli Bahuri, akhirnya buka suara perihal kisruh penetapan tersangka Kabasarnas ini.

Firli menegaskan bahwa KPK telah sesuai prosedur dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan pejabat Basarnas sebagai tersangka.

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, juga mengaku tidak menyalahkan penyidik dalam kasus Kabasarnas ini. Ia menegaskan bahwa jika ada kesalahan, itu adalah kesalahan pimpinan KPK.

Alex juga menjelaskan mekanisme yang dilakukan KPK terkait proses penetapan Kabasarnas sebagai tersangka.

Baca Juga:Menyimak Seminar Indonesia Pasti Maju, Dahlan Iskan: Mengapa Saya Yakin Kita Pasti Bisa?Panji Sakti Pelantun Kepada Noer atau ‘Rindu Adalah’ Hadir di Subang 8 Agustus 2023 Mendatang

Dia menekankan bahwa KPK telah mengumpulkan cukup bukti permulaan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP.

Dalam gelar perkara, KPK juga telah melibatkan penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Namun, KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan atas nama anggota TNI yang diduga terlibat.

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Laksamana Yudo Margono, menyatakan bahwa peristiwa di Basarnas perlu menjadi evaluasi bersama bagi TNI.

Ia mengingatkan agar jajaran TNI tidak melihat peristiwa tersebut dari sisi negatif pemberitaan.

0 Komentar