BANDUNG-Pemerhati Sosial dan Pendidikan Gunawan Rasyid, tanggapi Adanya pernyataan Kadisdik Jabar yang menyatakan akan membentuk Tim lintas OPD untuk mempersoalkan adanya dugaan 89 siswa diterima dan sudah mengikuti proses belajar, tapi diduga adanya pemalsuan kartu keluarga (KK) dalam proses PPDB Jabar 2023.
Gunawan Rasyid yang biasa disapa kang Guras mengatakan, dirinya sebagai Pemerhati Sosial dan Pendidikan merasa miris dan apriori terhadap pernyataan Kadisdik tersebut. Menurutnya, diduga hanya membuat kegaduhan untuk menutupi apa yang sebenarnya terjadi.
Kang Guras menyampaikan di depan wartawan bahwa pada acara rapat kerja Komisi V DPRD Jabar bersama Kadisdik Jabar dan berbagai stakeholder pendidikan yang dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2023 di gedung DPRD provinsi Jabar, telah terkuak fakta bahwa dugaan pelanggaran pada proses PPDB Jabar 2023 terjadi masif.
Baca Juga:Orang Tua Miliki Peran vital Lestarikan Bahasa DaerahPolisi Selidiki Penyebab Bus Terbakar, Minta Keterangan Pemilik PO
Hal ini dipertegas oleh Pakar Pendidikan yang juga merupakan guru besar UPI Prof. DR. Cecep Darmawan pada Raker tersebut. “Kalau mau di audit proses PPDB seluruh Jawa Barat bahkan seluruh Indonesia, saya jamin banyak oknum pelaksana yang diduga terlibat melakukan pelanggaran dalam proses PPDB Jabar 2023 Pernyataan tersebut diaminkan oleh seluruh peserta Raker,” ujarnya.
Dengan demikian menurut Kang Guras, pernyataan Gubernur Jabar tentang pembatalan 4.791 CPD dalam proses PPDB 2023 serta pernyataan Kadisdik yang akan membentuk Tim lintas OPD untuk mempersoalkan adanya dugaan 89 siswa yang sudah diterima dalam proses PPDB dikarenakan adanya dugaan pemalsuan KK, ini semakin mempertajam ketersinggungan masyarakat.
Bahkan hanya menjadi bahan kekisruhan saja, kata dia, yang bijak Gubernur dan Kadisdik Jabar bersikap jujur dengan menyampaikan apa adanya. Mereka juga, kata Guras, harus mengumumkan jika ada oknum pelaksana yang melakukan pelanggaran, jangan sampai masyarakat terus yang disalahkan.
“Semakin banyak pernyataan yang berusaha menyembunyikan apa yang sebenarnya terjadi, semakin memperjelas adanya dugaan data-data hoax yang disampaikan kepada masyarakat. Dan ini jelas akan berimplikasi hukum/pidana, karena kami pun menemukan fakta empirik yang dugaan pelanggarannya di luar CPD 4.791 yang dibatalkan dan 89 Siswa yang dipersoalkan,” paparnya.
Saat ini, lanjut Guras, dirinya tengah berencana mengkaji bersama Ahli Hukum Pidana, Ahli Hukum Tata Negara, Ahli Kebijakan Publik termasuk dengan Komisi Ombudsman. Hal ini agar persoalannya jelas dan menemukan kebenaran walaupun harus melalui proses hukum “Jangan sampai masyarakat terus yang menjadi kambing hitam, mereka dengan segala dinamikanya sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya,” ujarnya.