Menkes Terheran-heran Banyak Warga Karawang Kecanduan Tramadol

Menkes Terheran-heran Banyak Warga Karawang Kecanduan Tramadol
Menkes Ungkapkan Indonesia Akan Merubah Pandemi Menjadi Endemi. Foto : alinea
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dengan keterkejutan yang tak tersembunyi, menyoroti situasi di mana ratusan warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, telah terjebak dalam candu Tramadol.

Padahal, Tramadol seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter, menjadikan keberadaan obat ini di desa tersebut sebagai sebuah misteri yang membingungkan.

“Dalam kondisi normal, obat seperti Tramadol haruslah diawasi oleh resep dokter. Jadi, saya merasa heran dan bingung bagaimana hal ini dapat terjadi,” tutur Menteri Budi di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin (14/8).

Baca Juga:Axis Merilis eSIM, Bagaimana Cara Dapatkan Sekaligus Aktifkan eSIM Axis, Simak PenjelasannyaLink Nonton Behind Your Touch Sub Indo, Drakor Bergenre Komedi Misteri Terbaru

Budi sendiri belum dapat memberikan komentar yang mendalam terkait kasus ini, mengingat ia masih dalam tahap pengumpulan informasi mengenai peristiwa yang menimpa ratusan warga Karawang ini.

Ia mengaku akan memeriksa dengan seksama rincian kasus yang telah memunculkan kecanduan Tramadol di tengah masyarakat tersebut.

“Kecanduan Tramadol? Saya akan menyelidikinya lebih lanjut,” ungkap Budi.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengungkap bahwa ratusan warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, telah terjerat dalam perangkap kecanduan Tramadol.

Obat terlarang ini didistribusikan dengan cara menawarkannya secara gratis. Pada saat yang sama, diberikanlah iming-iming bahwa obat tersebut mampu meningkatkan stamina dan semangat kerja.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Berkas perkara juga telah diserahkan ke kejaksaan untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Tramadol sejatinya adalah obat pereda nyeri dengan tingkat sedang hingga berat. Penggunaannya diklasifikasikan sebagai obat keras sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Rentan Disalahgunakan.

Baca Juga:Ada Golkar dan PAN Tak Hentikan Langkah Cak Imin jadi Cawapres PrabowoSetelah PKB, Giliran Golkar dan PAN Akhirnya Merapat ke Prabowo, Peluang Sandiaga Uno jadi Cawapres Terbuka Lebar?

Fenomena kecanduan Tramadol ini telah mengguncang keseharian masyarakat Karawang, memunculkan kekhawatiran akan dampak yang ditimbulkan oleh penyebaran obat tersebut di kalangan mereka.

0 Komentar