PURWAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta merilis Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta untuk Pemilu 2024, Sabtu (19/8).
DCS tersebut berdasarkan Surat Pengumuman KPU Kabupaten Purwakarta Nomor: 790/PL.01.4-Pu/3214/2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Dalam Pemilu 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Ahmad Ikhsan Fathurrahman tertanggal 19 Agustus 2023.
Sebelumnya, KPU dan Bawaslu telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 842 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Purwakarta untuk Pemilu 2024 yang didaftarkan oleh 18 parpol peserta pemilu pada enam daerah pemilihan.
Baca Juga:Warga Jalancagak Antusias Ikuti Karnaval HUT RI Ke-78Panjat Pinang Tak Hanya Sekedar Perlombaan
Kemudian, pada Rapat Pleno Penetapan DCS yang digelar KPU Purwakarta, di Kantor KPU Jalan Flamboyan, Jumat 18 Agustus 2023, diketahui, ada 110 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 732 dinyatakan memenuhi syarat (MS).
“DCS-nya dirilis pada 19 hingga 23 Agustus 2023. Kami umumkan di media massa. Lalu, tahapan selanjutnya uji publik atau tanggapan masyarakat terhadap DCS tersebut, yakni pada 23 sampai 28 Agustus 2023 mendatang,” kata Ikhsan, kepada awak media.
Dari hasil rapat pleno tersebut juga diketahui, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, hanya sembilan parpol yang ke-50 bacalegnya atau 100 persen dinyatakan memenuhi syarat.
Kesembilannya adalah PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, PPP dan Partai Perindo.
Sementara, sembilan partai sisanya tidak mencapai 50 orang bacaleg. Yakni, Partai Buruh 46 bacaleg, Partai Gelora 40 bacaleg, dan PKN 47 bacaleg.
Kemudian, Partai Hanura 41 bacaleg, Partai Garuda 13 bacaleg, PAN 49 bacaleg, PBB hanya enam bacaleg, PSI 19 Bacaleg, dan Partai Ummat 21 bacaleg.
Menurut Ikhsan, rapat pleno penetapan DCS tersebut berdasarkan pada Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Yakni, yang diisyaratkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga:Serap Aspirasi RT dan RW, PDIP Advokasi Kesehatan dan PendidikanCampervan Park Sari Ater, Sensasi Berkemah di Alam yang Indah
“Tahapan selanjutnya adalah pengajuan pengganti calon sementara pasca-masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang akan dimulai pada 14-20 September 2023 mendatang,” ujar Ikhsan.
Pengajuan tersebut sesuai pasal 73, bisa dilakukan jika terjadi TMS berdasarkan hasil klarifikasi, terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau meninggal dunia.