Kekerasan Terhadap Anak Tembus 56 Kasus di Subang, Unit PPA Turun Ke Desa

Kekerasan Terhadap Anak
0 Komentar

SUBANG-Sebanyak 56 kasus kekerasan terhadap anak, terdata sejak Januari 2023 sampai saat ini. Tingginya angka kekerasan di Subang tersebut, membuat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang gencar melakukan sosialisasi ke tingkat desa.

Kekerasan terhadap anak terjadi dengan banyak faktor. Mulai dari lingkungan, pengaruh gadget dan lainnya. Bahkan, dari 56 kasus 10 diantaranya melibatkan pihak keluarga korban sendiri. Selain kekerasan terhadap anak, unit PPA Polres Subang juga melansir ada 10 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan dan lakukan penanganan.

Kepala Unit PPA Polres Subang, Aiptu Nenden Nurfatimah SH mengatakan, sepanjang Januari 2023 hingga saat ini, terdata ada 56 kasus yang ditangani oleh pihaknya.

Baca Juga:Jaga Kualitas dan Keselamatan Produk Pangan Olahan dan Siap SajiTaman Teritorial Kodim 0605 Subang Rekomendasi Tempat Nongkrong Asyik

“Ada 56 kasus yang dilaporkan oleh pihak korban hingga masyarakat. 56 kasus tersebut merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, mulai dari pelecehan, pencabulan dan lainnya,” jelasnya.

Ia mengatakan, kasus yang dilaporkan tersebut ada yang berproses, ditangani, hingga selesai disidangkan. Kasus tersebut menyebar di berbagai daerah di Kabupaten Subang.

“Kasus yang melibatkan anak dibawah umur pun, tidak jarang melibatkan pihak keluarga korban juga. Seperti ayah kandung, ayah tiri, paman atau lainnya merupakan pelakunya. Bahkan dari 56 kasus, 10 diantaranya melibatkan pihak keluarga,” katanya.

Selain kasus anak, Nenden melanjutkan, ada 10 Kasus KDRT, yang terlaporkan dan ditangani Unit PPA Polres Subang.

“10 kasus KDRT, mulai dari fisik hinga verbal yang akhirnya korban atau pohak keluarga melaporkannya ke Polres Subang,” terangnya.

Banyaknya kekerasaan tersebut, membuat Unit PPA Polres Subang gencar melakukan sosialisasi ke sekolah, hingga tingkat desa guna pencegahan dan meminimalisir angka tindak pidana kekerasan di Subang.

Sementara itu, banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, membuat komisi perlindungan anak daerah meminta aparat penegak hukum memberikan efek jera.

Baca Juga:UPI Hubungkan Masa Depan dengan Kabel Fiber Optik, Lewat Workshop bagi Siswa SMK TKJUMKM Untung Besar Selama WJF 2023, Transaksi Capai Rp1,75 Miliar, Belum Termasuk Pendapatan dari Asosiasi

“Sungguh tega, apalagi masih ada hubungan darah. Kami minta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera,” ujar Ketua KPAD Subang, Hj Merry Meriam.

Sejauh ini, pantauan dari KPAD Subang kasus kekerasan di Subang bisa disebut cukup tinggi. KPAD gencar melakukan sosialisasi, hingga membuka ruang konsultasi.(ygo/ery)

0 Komentar