SUBANG-Seorang tersangka berinisial S (31) asala Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu diringkus Sat Reskrim Polres Subang karena telah menganiaya korban RK (44).
Menurut keterangan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan ini mengakibatkan korban RK meninggal dunia.
“Hal ini sebagaiamana dimaksud dalam pasal 170 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPIdana,” terangnya.
Baca Juga:Petani Cilingga Dapat Santunan JKm BPJamsostek45 Cakades Bersaing di Pilkades Serentak, Tersebar di 13 Desa
Ariek mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/10) sekira pukul 04.30 WIB di depan Cafe Mutiara Butan, Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
“Tewasnya RK berawal dari kecemburuan korban terhadap saksi A yang merupakan pemandu lagu di Cafe Mutiara Buton. Kemudian, saksi A tersebut yang pada saat itu sedang melayani tamu yaitu pelaku S,” jelasnya.
Diduga, lanjut Ariek, korban cemburu atau menaruh hati terhadap A yang merupakan seorang pemandu lagu (PL). Setelah pelaku S dan A selesai melakukan hiburan karaoke, lalu RK menghampiri S dan A dengan menggunakan sepeda motor.
“Lalu RK menabrakan sepeda mator yang dikendarainya ke A dan S. Di situ lah awal mula terjadi pertikaian serta percekcokan antara pelaku dan korban hingga S lepas kendali,” terangnya.
Di situ S mengambil pisau lipat yang dibawanya lalu menusukan ke arah atas dada dan perut korban sebanyak 3 tusukan.
Setelah itu, terang Ariek, S membawa RK dengan mobil ke RS PMC Pamanukan untuk dapat pertolongan medis. Namun akibat luka yang dialami RK meninggal di RS PMC Pamanukan.
Kejadian tersebut dilaporkan kepada polisi, tidak lama, polisi berhasil menangkap S saat berada di Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu serta ditemukannya beberapa barang bukti.
Baca Juga:Kaum Marginal dan Disabilitas Dilatih Public Speaking, Tingkatkan Sumber Daya Manusia di Desa CibukamanahBakal Segera Dilantik, Himpunan Artis Penyanyi Musisi Indonesia Akan Bangkitkan Musik di Subang
Dalam pemeriksaan oleh polisi, pelaku S mengaku melakukan penusukan terhadap korban tidak direncanakan hanya spontan. Pelaku membawa senjata tajam jenis pisau lipat bertujuan untuk jaga diri tidak bertujuan untuk membunuh.
“Pelaku emosi karena korban yang memulai duluan dengan cara menabrakan sepeda motor korban ke pelaku. Pelaku juga mengakui perbuatannya karena emosi yang tidak bisa di bendung,” pungkas AKBP Ariek Indra Sentanu.