Gunakan KTP Saat Beli Gas Elpiji Subsidi

Gas Elpiji Subsidi
0 Komentar

SUBANG-Dalam rangka menyukseskan program pemerintah pusat yaitu subsidi tepat sasaran, pihak Pertamina melalui Hiswana Migas memberikan edukasi kepada tiap agen dan pangkalan agar, konsumen gas subsidi membiasakan diri untuk mendaftar melalui aplikasi ketika melakukan transaksi.

Di Subang sendiri terdapat 32 agen dan 1000 pangkalan yang tersebar di berbagai daerah.

Ketua Hiswana Migas DPC Subang Teddi Aditia Rachman mengatakan, dalam masa uji coba transaksi subsidi tepat dengan menggunakan nomor induk kependudukan saat ini terus dilakukan.

Baca Juga:Pelaku UMKM Inginkan Bantuan, BKAD: PAD Minim, Anggaran DefisitFestival Tunas Bahasa Ibu di Subang Sukses Digelar

Bahkan pihaknya mengklaim sudah banyak pangkalan yang memberlakukan uji coba di tiap transaksinya kepada konsumen dengan menggunakan Merchant Apps.

“Kita terus lakukan uji coba ya, sesuai dengan porgram subisidi tepat,” ujarnya.

Pangkalan-pangkalan gas yang sebelumya diberikan pemahaman kaitan program subsidi tepat tersebut, mengimplementasikannya dengan cara meminta masyarakat untuk berpartisipasi dengan cara bertransaksi dengan memberikan data kependudukannya.

“Harus dipahami bersama, gas subsidi ini ada empat kategori penerima yaitu rumah tangga, pelaku usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Jadi memang gas subsidi ini harus tepat yang menerimanya,” katanya.

Teddi mengatakan, dalam program nasional tersebut, Hiswana Migas menegaskan kepada masyarakat jangan khawatir ketika NIK yang dijadikan alat transaksi untuk pembelian gas elpiji bersubsidi disalahgunakan. Sebab, data tersebut langsung dikirim ter-record di Kementerian ESDM.

“Jangan khawatir disalahgunakan, data pembeli langsung dikirim dan terdata Kementerian ESDM,” ujarnya.

Corporate Secertary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan pemberlakuan masyarakat yang berhak mendapatkan gas elpiji subsidi akan di lakukan mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:Desa Cidadap Masih Pertahankan Tradisi Ruwatan BumiJaga Komitmen Berantas Miras di Subang, Bupati Ajak Semua Pihak Peduli

Merujuk keputusan Dirjen Migas dan ESDM nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum gas tertentu tepat sasaran yang keluar pada 28 Februari 2023 lalu, pemerintah hanya akan menjual gas elpiji bersubsidi kepada kelompok rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran.(ygo/ysp)

0 Komentar