SUBANG-Peredaran narkotika di Kabupaten Subang cukup tinggi. Hal tersebut, dilihat dari berkas perkara yang dilimpah Satresnarkoba Polres Subang kepada Kejaksaan Negeri Subang.
Dari total 899 perkara pidana umum sejak Januari hingga November 2023, perkara narkotika lebih mendominasi hingga angka setengahnya dari total perkara yang ada.
Padahal pemerintah daerah, desa dan lintas sektor lainnya, pernah mendeklarasikan kampung bebas narkoba di Ciater pada bulan September 2023 lalu, namun nyatanya peredaran narkotika masih tinggi.
Baca Juga:Peringkat Enam Porpemda jadi Kado HUT Korpri Ke-52Kapolres Purwakarta: Pengamanan Unjukrasa Buruh Libatkan 293 Personil
Kepala Kejaksaan Negri Subang melalui Kepala Seksi Intelijen Ahmad Adi Sugiarto SH mengatakan, jika melihat data perkara pidana umum, ada sebanyak 899 perkara hasil limpahan dari pihak Polres Subang.
Perkara pidana umum tersebut, mulai dari penganiayaan, pembunuhan, pencabulan, narkotika, penipuan dan lainnya.
“Yang terlihat mendominasi adalah perkara narkotika,” katanya.
Ia menambahkan, untuk 899 perkara pidana umum dari bulan Januari hingga November 2023 tersebut, 357 di antaranya merupakan perkara pra penuntutan, 296 penuntutan dan 246 ekseskusi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang, Pinos Permana SH menyebut, perkara narkotika selalu meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan perkara narkotika selalu menjadi perhatian, karena berkas yang dilimpahkan dari pihak kepolisian sangat banyak jumlahnya, jika dibandingkan dengan perkara yang lainnya.
“Setiap tahun, perkara narkotika selalu tinggi, bahkan biasanya 50 persen perkara pidana umum berasal dari narkotika,” jelasnya.
Pinos mengatakan, jika dilihat dari segi usia, kebanyakan tersangka narkotika berasal dari kalangan muda dan produktif. “Pelaku usia produktif, kambuhan atau residivis juga ada,” tukasnya.(ygo/ery)