CIMAHI: Sebanyak 30 penyandang disabilitas yang tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Cimahi mengikuti sosialisasi pengawasan partisipatif yang diselenggarakan Bawaslu Kota Cimahi. Selain ngumpul bareng dan santai, sosialisasi pengawasan partisipatif yang dilaksanakan di Dahan Coffee di Jalan Ciawitali, Cimahi Tengah itu juga diisi dengan diskusi bersama Yana Suryana dari FKUB Kota Cimahi dengan membahas sejumlah persoalan yang bakal dihadapi pada Pemilu 2024.
“Sejumlah persoalan yang dikemukakan bersama para disabilitas diantaranya terkait kesulitan mengakses DPT Online untuk mengecek apakah namanya sudah masuk dalam DPT atau belum,” kata Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif kepada wartawan.
Tak hanya itu, sebut Fathir, Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masih sulit dijangkau oleh penyandang disabilitas, dan minimnya penyandang disabiltas yang terlibat sebagai penyelenggara ad hoc dalam Pemilu 2024 menjadi persoalan krusial yang dibahas. “Menanggapi keluhan kaum disabilitas itu, Bawaslu Kota Cimahi akan mengawal dan memastikan para penyandang disabilitas yang telah mempunyai hak pilih terpenuhi hak-haknya,” sebutnya.
Baca Juga:Bawaslu Purwakarta Bentuk Patroli Siber Pantau Kampanye di MedsosOperasi Pekat Sasar Preman dan Pungli, Kasus Pemalakan Kerap Resahkan Masyarakat
Selain itu, Bawaslu Kota Cimahi juga bakal memastikan para penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang ramah. “Itu dilakukan agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara senyaman dan sebebas mungkin tanpa tekanan,” ucapnya.
Fathir juga menegaskan, Bawaslu Kota Cimahi bakal memastikan dan mengawasi langsung apakah KPU Kota Cimahi telah menjalankan amanat Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana disebutkan bahwa TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau. “Termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia,” bebernya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 353 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu juga ditegaskan kembali bahwa pemberian suara dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam Penyelenggaraan Pemilu. “Pasal 356 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menjelaskan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih,” terangnya