SUBANG-Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pusakajaya memegang peranan penting dalam menjangkau dan mengedukasi masyarakat dalam tahapan kampanye.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Kecamatan Pusakajaya, Tardi menyampaikan tahapan kampanye ini adalah salah satu tahapan krusial.
“Kampanye sebagai bagian yang penting dalam tahapan pemilu harus di lakukan sesuai dengan regulasi yang ada, aturan kampanye yang dipakai saat ini adalah PKPU NO 15 tahun 2023,” ungkapnya.
Baca Juga:Ekstrakurikuler dan Fasilitas Memadai Dongkrak Prestasi Siswa SMPN 1 Cipeundeuy SubangSMAN 1 Pamanukan Jadi Sekolah Favorit di Pantura, Komitmen Lestarikan Lingkungan Sekolah
Selain itu, menurut Tardi Panwaslu Pusakajaya harus memastikan pelaksanaan jadwal kampanye yang boleh dan tidak selama 75 hari masa kampanye yang dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Untuk itu selayaknya para parpol dan caleg dalam menempatkan alat peraga agar selalu memperhatikan faktor keamanan dan regulasi yang mengatur penempatan reklame dan spanduk parpol,” jelasnya.
Serta, lanjut Tardi, parpol dan caleg harus memahami konteks alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) sesuai regulasi tentang jadwal pemasangannya.
“Yang terutama pemasangan di tempat-tempat terlarang seperti fasilitas umum, sekolah dan tempat ibadah,” tegasnya.
Ia mengatakan, salah satu tugas dari Panwaslu Kecamatan Pusakajaya juga mengawasi para pihak yang dilarang dalam kampanye. Salah satunya mengawasi netralitas ASN, TNI, Polri pada Pemilu 2024.
“Sehingga perlu pengawasan ekstra, hal-hal yang harus diawasi pertama yang dilarang terkait dengan netralitas, yang kedua terkait dengan posisinya kampanye itu sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU,” kata Tardi.
Menurutnya, sosiliasi ini memberikan penekanan kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga netrilitas sebagai perwujudan Pemilu yang jujur, sehingga pelaksanaan Pemilu nantinya tidak tercederai oleh pihak yang tidak netral.(cdp/ysp)