SUBANG-Satuan Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan 320 minuman keras berbagai jenis dalam kemasan botol. Ratusan minuman keras itu didapat dari hasil razia penjualan minuman keras tak berizin atau ilegal.
Kepala Satuan Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pihaknya melaksanakan atensi dari Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu yang ingin menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Subang.
“Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memberantas peredaran miras ilegal yang terus meresahkan masyarakat,” terang AKP Heri Nurcahyo.
Baca Juga:Gencar Expo Luar Negeri Pemprov Jabar Promosikan Produk ke MancanegaraKPU Purwakarta Dorong Pemda Gratiskan Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Bagi 18.851 Calon KPPS
Dia mengatakan, operasi ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Subang.
Polisi melakukan razia di tiga lokasi yang berbeda yakni di toko miras Dawuan, pasar Cipendeuy dan toko miras di Pasar Pabuaran.
“Di tiga lokasi ini, kami berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek. Kami juga berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pemilik dan pengedar miras ilegal,” jelasnya.
Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial DI, GS dan S. Saat ini ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Subang.
Kepada masyarakat, Heri mengimbau untuk tidak membeli dan mengonsumsi miras ilegal yang tidak memiliki izin edar dari pemerintah.
Menurutnya, selain merugikan kesehatan, miras ilegal juga dapat merusak ketertiban dan keamanan di masyarakat.
“Kami akan terus mengingatkan bahwa peredaran miras ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ungkapnya.
Baca Juga:Bangkitkan Semangat, SMAN 1 Subang Menggelar ClassmeetTanam Bibit Pohon Penghasil Bioenergi, Mahasiswa STIE Muttaqien Kolaborasi dengan Masyarakat
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan keberadaan peredaran miras ilegal di sekitar tempat tinggalnya.
“Dengan begitu, kita semua dapat mencegah dampak negatif dari peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat,” pungkasnya.(cdp/ysp)