Heboh Lonjakan Suara PSI, PPP: Ada Operasi 'Sayang Anak'

tanggapan ppp pada suara psi
Tangkapan layar Instagram @romahurmuziy
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES– Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendadak mengalami kenaikan yang signifikan dalam perolehan suara mereka pada Pemilu 2024, mencapai lebih dari 3 persen dalam waktu yang singkat.

Hal ini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah masuk sebesar 65,34 persen pada Jumat (1/3) pukul 06.00 WIB, PSI awalnya memperoleh 2.291.882 suara atau setara dengan 3 persen.

Baca Juga:Simsalabim Suara PSI Naik Tiba-Tiba, Grace Natalie: Jangan Arahkan Opini Salah KaprahDisway Cup 2024 Digelar untuk Mempererat Silaturahmi Antar Wartawan

Namun, dalam rentang waktu 30 jam, perolehan suara PSI melonjak menjadi 2.395.363 suara atau sekitar 3,12 persen pada Sabtu (2/3) pukul 11.00 WIB, meningkat sebanyak 103.481 suara.

Pada hari berikutnya, tepatnya pada Minggu (3/3) pukul 07.00 WIB, suara PSI terus bertambah menjadi 2.403.013 atau setara dengan 3,13 persen.

Meskipun data Sirekap KPU menunjukkan bahwa 65,79 persen suara telah masuk, fenomena lonjakan suara PSI tersebut tetap menimbulkan tanda tanya.

Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muchammad Romahurmuziy, mengutarakan protesnya terhadap kejanggalan ini.

Ia menduga adanya operasi “sayang anak” di balik lonjakan suara PSI.

Romy, sapaan akrabnya, bahkan membandingkan lonjakan suara PSI dengan penurunan angka yang dialami oleh PPP. 

Ia menyoroti akun KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui akun Instagram pribadinya, menyatakan keheranannya terhadap fenomena tersebut.

Romy menyebut kenaikan suara PSI tersebut tidak wajar.

Baca Juga:Decak Abituren Akademi Angkatan Laut Letting 91 Kenal Sejarah Subang Melalui Museum Wisma KaryaKerap Bertengkar dengan Istri, Pria di Karawang Nekat Akhiri Hidup dengan Guntung Diri

Menurutnya, lonjakan sebesar itu hanya mungkin terjadi jika PSI mengantongi 50 persen suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ia menekankan perlunya KPU dan Bawaslu untuk menyelidiki kejanggalan ini secara serius, dan bahkan mengancam akan membawa masalah ini ke dalam pembahasan hak angket.

Namun, Komisioner KPU Idham Holik merespons polemik tersebut dengan menegaskan bahwa Sirekap tidak digunakan sebagai penentu hasil pemilu.

Idham menambahkan bahwa rekapitulasi hasil pemilu didasarkan pada proses resmi sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

Proses rekapitulasi saat ini masih berada di tingkat kabupaten/kota, dan akan terus dilanjutkan hingga tingkat provinsi, serta akhirnya di tingkat nasional di Kantor KPU RI.

Proses rekapitulasi diharapkan dapat selesai tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada tanggal 20 Maret 2024.

Hal ini diharapkan dapat mengakhiri polemik terkait lonjakan suara PSI dan memastikan kelancaran proses pemilu berikutnya.

0 Komentar