Negara Gagal Menjamin Keamanan Rakyat

0 Komentar

Kedua; Amerika Serikat 5.500 napi di dua negara bagian dan satu di daerah. California: 3.500 napi. New York: 1.000 napi dan Harris County, Texas: 1.000 napi.
Ketiga; Brasil melepaskan 24 ribu napinya setelah dua orang dipastikan meninggal karena terkena Covid-19 pada 28 Maret lalu.
Keempat; Afganistan mengikut langkah membebaskan 10 ribu napi. Tahanan yang mendapat pembebasan umumnya adalah wanita, remaja, dan napi yang sakit. Bahkan napi yang berusia lebih dari 55 tahun juga bebas dari kungkungan.
Kelima; Polandia. Negara berbendara mirip dengan Indonesia ini diketahui turut membebaskan para napi hingga 10 ribu orang. Mereka menjalani sisa masa hukuman di rumah.
Keenam; Tunisia. Presiden Tunisia, Kais Saied, memberikan pengampunan khusus kepada 1.420 narapidana, untuk mengurangi populasi penjara negara itu di tengah penyebaran virus corona.
Dalam perkembangannya, Yasonna berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Di Indonesia setidaknya empat kriteria napi yang bisa dibebaskan dalam proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. Mereka akan mendapat asimilasi di rumah. Jumlah mereka sesuai data, 15.442 orang. Kedua, usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Jumlahnya, sebanyak 300 orang. Ketiga, narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Untuk itu harus dinyatakan oleh pihak rumah sakit pemerintah.
Kriteria terakhir, keempat, kata Yasonna, untuk narapidana WNA asing, sejumlah 53 orang. Ia mengatakan, akan melaporkan masalah itu dalam rapat terbatas kabinet. Ia akan minta persetujuan Presiden soal revisi emergency itu. (cnnindonesia.com 02/04/2020)
Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan negara menghemat anggaran sebanyak Rp 260 miliar dari pembebasan 30 ribu lebih narapidana dan anak guna menekan penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan yang overcrowding. (cnnindonesia.com).

Mengapa Pemerintah Membebaskan para Napi di saat Wabah Covid-19?
0 Komentar