Negara Gagal Menjamin Keamanan Rakyat

0 Komentar

Jika menelisik lebih dalam, ada faktor kesengajaan membebaskan para napi. Ada upaya pemerintah untuk membuat kondisi rakyat tidak aman. Pemerintah berupaya untuk mengalihkan isu. Di saat rakyat menginginkan karantina atau lockdown, justru pemerintah sebaliknya menginginkan penerapan darurat sipil. Oleh karena itu, dibuatlah kebijakan keliru agar rakyat tidak fokus ke lockdown.
Presiden Jokowi bersikeras menolak lockdown atau karantina wilayah untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Garhal, pemerintah masih mempertimbangkan budaya dan ekonomi masyarakat Indonesia.
“Lockdown berakibat seluruh kebutuhan hidup rakyat harus ditanggung oleh pemerintah pusat. Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi mengakibatkan kelangkaan logistik yang berpotensi memunculkan social unrest (ketidakstabilan sosial). Oleh karena itu, perlu ada perhitungan yang matang.” (Ujar Donny 28/3).
Akhirnya, Presiden Jokowi mengemukakan wacana untuk menerapkan darurat sipil dalam menghadapi wabah covid-19. Ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai darurat sipil.
Ahli hukum dari UGM Yogyakarta, Oce Madril, tidak habis pikir atas rencana pemerintah menerapkan darurat sipil sebagai langkah terakhir mengatasi penyebaran corona. Padahal, sudah ada UU kekarantinaan kesehatan sebagai payung hukum menanggulangi wabah penyakit. Bahkan UU itu ditandatangani sendiri oleh Jokowi. (Medi Umat 03/4/2020).
Ide penerapan darurat sipil oleh rezim Jokowi, dalam pandangan ahli hukum tata negara Refly Harun adalah tindakan melepaskan diri dari kewajiban pemerintah menanggung kebutuhan dasar rakyat. “Kalau Cuma darurat sipil saja, ya hilang kewajiban pemerintah (untuk menanggung kebutuhan dasar warga),” kata Refly seperti dikutip kompas.com senin (30/3).
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam langkah pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia. Sesuai undang-undang ini, salah satu kewajiban pemerintah adalah memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat, termasuk makanan bagi hewan-hewan ternak milik warga.
Terkait karantina wilayah, hal tersebut diatur dalam Pasal 49 ayat 1 UU Kekarantinaan Kesehatan. Karantina wilayah merupakan salah satu dari empat opsi yang bisa diambil pemerintah bila ingin menerapkan kebijakan karantina dalam menyikapi suatu masalah kesehatan di tengah masyarakat, selain karantina rumah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar.

0 Komentar