Oleh : Ummu Syam
(Aktivis Muslimah Majalengka)
Di zaman yang serba mudah dan cepat ini, berdagang menjadi aktivitas yang banyak digandrungi oleh kebanyakan orang. Hal tersebut tidak lepas dari peran teknologi yang semakin maju.
Dalam aktivitas perdagangan komponen yang utama adalah adanya penjual dan pembeli dan alat transaksi yang digunakan adalah uang. Di Indonesia, rupiah adalah mata uang yang secara resmi (sah) digunakan dalam transaksi jual beli sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Sedangkan untuk perdagangan internasional menggunakan standar mata uang dolar AS. Selain dari kedua mata uang tadi, maka transaksi jual beli dianggap tidak sah.
Baca Juga:Banjir, Jangan Salahkan AdministrasiNestapa Penanganan Pandemi yang Tak Kunjung Usai
Itulah yang melatarbelakangi penangkapan Zaim Saidi, seorang pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat. Zaim Saidi ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 2 Februari lalu. Ia ditangkap karena Pasar Muamalah yang ia dirikan menggunakan sistem mata uang dinar-dirham dan barter dalam transaksi jual belinya.
Dalam kasus ini, Zaim Saidi dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. (Kompas, 3/2/2021, Dikutip 10/2/2021)
Kasus Zaim Saidi jelas membuat masyarakat terbelalak. Dari kasus ini, masyarakat dituntut semakin kritis mengenai polemik mata uang kertas dan mata uang dinar-dirham serta pengaruhnya ke dalam roda perekonomian.
Bretton Woods: Gerbang Invasi Ekonomi
Banyak di antara kita yang tidak menyadari bahwa penetapan mata uang kertas sebagai alat transaksi jual beli yang sah adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Amerika Serikat dalam melakukan invasi ekonomi ke hampir seluruh negara di dunia. Hal tersebut dilakukan untuk mengukuhkan sistem Kapitalisme yang diemban oleh Amerika Serikat.
Semua itu berawal pada tahun 1503-1660 M, dimana 185.000 kilogram emas dan 16 juta kilogram perak dibawa dari Amerika Latin ke Eropa. JK Galbraith, seorang pakar ekonomi Amerika mengatakan bahwa logam mulia yang diangkut dari Amerika Latin ke Eropa merupakan suatu tonggak dalam sejarah uang. Peristiwa ini menjadi cikal bakal kelahiran ekonomi global. Dimana uang berubah dari sekeping logam mulia yang saling dipertukarkan manusia menjadi sebuah komoditas yang dapat dikendalikan, diatur dan dimanipulasi nilai tukarnya oleh pemerintah atau bank.