Food Estate, Kemandirian Bangsa dalam Pandangan Islam

Food Estate, Kemandirian Bangsa dalam Pandangan Islam
0 Komentar

Oleh Eviyanti
Pendidik Generasi dan Member Akademi Menulis Kreatif

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menargetkan pembangunan area lahan kawasan perkebunan singkong pada 2021 mencapai 30 ribu hektare. Upaya tersebut merupakan bagian dari program Kemenhan dalam mewujudkan cadangan logistik strategis nasional.
Seperti yang dilansir oleh republika.co.id, Ahad (14/03/2021), “Pertanian adalah masalah kebangsaan. Pangan adalah mutlak. Tak ada yang bisa dikerjakan tanpa pangan,” ujar Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Hal tersebut Prabowo sampaikan kala meninjau perkembangan pembangunan kawasan perkebunan singkong di Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (10/3) lalu. Kemenhan bertanggung jawab atas pengembangan cadangan pangan singkong di Kalteng. Luas area lahan singkong pada tahun 2021 ditargetkan dapat mencapai luas 30 ribu hektare.
Pembangunan perkebunan singkong yang terletak di Desa Tewaibaru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, itu bagian dari program Kemenhan dalam mewujudkan cadangan logistik strategis nasional. Itu menjadi bagian dari program food estate yang menjadi amanat Presiden Joko Widodo dalam pengembangan lumbung pangan nasional.

Food estate merupakan pengembangan pusat pangan, yang tidak hanya mengembangkan pusat pertanian padi, tapi juga pusat-pusat pertanian pangan lainnya, seperti singkong, jagung, dan lainnya sesuai dengan kondisi lahan.

Baca Juga:KKB Papua Beringas, Pemerintah harus TegasPeran Serta Pemuda dalam Membangun Negara

Presiden Joko Widodo dalam siaran pers Istana tanggal 9 Juli 2020 menyatakan, cadangan logistik itu juga digunakan untuk mengantisipasi krisis pangan sebagaimana yang diperingatkan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).

Pasal 6 UU No. 3 /2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan, “Bahwa pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.” Di dalam UU Pertahanan Negara itu dikatakan, ancaman itu terdiri dari ancaman militer, nirmiliter dan hibrida.

Sebab itu, krisis tersebut perlu diantisipasi sedini mungkin agar tidak mengalami krisis pangan. Itu dilakukan dengan merujuk apa yang telah disampaikan oleh Presiden yang mengutip peringatan FAO, yakni ada potensi ancaman krisis pangan dunia di waktu-waktu yang akan datang seiring merebaknya pandemi Covid-19, atau pun krisis-krisis yang disebabkan karena faktor-faktor lainnya.

Terdapat tiga hal yang menjadi fokus Kemenhan dalam penataan Food Estate. Pertama, penyusunan Badan Cadangan Logistik Strategis Nasional (BCLSN). Kedua, penataan logistik wilayah dan penetapan tata ruang untuk produksi cadangan pangan di Indonesia, serta kerja sama dengan beberapa pihak dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional.

0 Komentar