Disamping itu, ketika kebutuhan pokok termasuk kebutuhan pokok pangan tidak terpenuhi maka orang tersebut berhak atas harta zakat. Karena itu orang tersebut berhak meminta harta zakat ke Baitul Mal dan amil zakat.
Mekanisme ekonomi yang dimaksud di sini adalah keterlibatan individu dalam aktivitas ekonomi untuk mendapatkan harta sehingga ia bisa memenuhi kebutuhan dia dan keluarganya. Mekanisme ini saling melengkapi dengan mekanisme non ekonomi di atas. Secara lebih tepatnya adalah pemberian peluang bagi setiap orang khususnya laki-laki untuk bekerja. Sebab Islam mewajibkan setiap laki-laki yang mampu untuk bekerja. Dalam hal ini negara wajib menyediakan lapangan dan kesempatan kerja.
Untuk menyediakan lapangan dan kesempatan kerja bagi rakyat, negara bisa menempuhnya dengan cara langsung dan tidak langsung. Cara langsung artinya negara secara langsung membuka lapangan kerja dengan membuka proyek-proyek pembangunan khususnya proyek padat karya. Kesempatan kerja justru lebih banyak bisa diberikan oleh negara secara tidak langsung. Jadi bukan negara yang secara langsung membuka lapangan kerja, tapi masyarakatlah yang membuka lapangan kerja melalui kegiatan usaha yang mereka lakukan. Agar kesempatan kerja bisa terbuka seluas-luasnya melalui cara ini, negara harus mewujdukan dan menjamin adanya iklim usaha yang kondusif bagi masyarakat. Untuk itu setidaknya negara harus menjamin terealisasinya hal-hal berikut:
Baca Juga:KKB Papua Beringas, Pemerintah harus TegasPeran Serta Pemuda dalam Membangun Negara
Negara harus menjamin terlaksananya hukum-hukum syara’ terkait dengan ekonomi, seperti hukum-hukum kepemilikan, pengelolaan dan pengembangan kepemilikan, serta distribusi harta di tengah masyarakat.
Menjamin terlaksananya mekanisme pasar yang sesuai syariat. Negara akan menghilangkan dan memberantas berbagai distorsi yang menghambat, seperti penimbunan, kanzul mal. (QS. at-Tawbah [9]: 34), riba, monopoli, penipuan. Negara juga harus menyediakan informasi ekonomi dan pasar serta membuka akses informasi itu untuk semua orang sehingga akan meminimalkan terjadinya informasi asimetris yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku pasar mengambil keuntungan secara tidak benar.
Negara harus mengembangkan sistem birokrasi dan administrasi yang sederhana dalam aturan, cepat dalam pelayanan, dan profesional. Dalam hal ini, untuk membuka usaha misalnya, tidak perlu izin. Meski dalam hal pembukaan usaha tetap ada aturan-aturan teknis dan administratif sesuai hukum syara’ dalam rangka agar tidak terjadi pelanggaran hak individu dan umum oleh para pelaku usaha, seperti aturan tentang RTRW, izin lingkungan, dsb. Negara juga akan menghilangkan berbagai pungutan, retribusi, cukai dan pajak yang bersifat tetap. Dalam konteks perdagangan luar negeri negara tidak akan memungut bea impor ataupun ekspor dari para pedagang warga negara.