BANDUNG – Kasus K2 yang menyeret mantan Kabid Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Subang, Heri Tantan, ke pengadilan Tipikor, memasuki babak baru.
Mantan Bupati Subang, Eep Hidayat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Heri Tantan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (14/4).
Dalam dakwaan jaksa KPK untuk Heri Tantan, disebutkan bahwa Heri menerima Rp 30 miliar lebih hasil pungutan kepada honorer kategori II yang hendak tes PNS.
Baca Juga:HUT Bhakti Pemasyarakatan ke 57 Adakan Penyuluhan Hukum VirtualGeliat Budidaya Bawang Merah di Compreng
Dari Rp 30 miliar yang terkumpul, Heri membagikannya ke sejumlah pejabat. Diantaranya Ojang Sohandi Rp 9 miliar, Nina Herlina selaku Kepala BKD Rp 1,13 miliar, Sekda Pemkab Subang Abdulrahman Rp 2,3 miliar dan Eep Hidayat mantan Bupati Subang Rp 1,5 miliar.
Pemberian uang untuk Eep diberikan saat Nina Herlina, Heri Tantan dan Sandi Sambas sebagai mantan ajudan Eep, menjenguk Eep di Lapas Sukamiskin. Eep pernah mendekam di Lapas Sukamiskin karena kasus korupsi upah pungut PBB.
Uang Rp 1,5 miliar tidak disimpan Eep di Lapas Sukamiskin melainkan meminta Sandi untuk membawanya di Heri Tantan.
“Itu uang hasil penjualan tanah di Subang,” ucap Eep. Hanya saja, saat jaksa menanyakan bukti-buktinya, Eep tidak bisa menunjukan.
“Semuanya ada di Sandi karena dia yang mengurusnya,” jelas Eep.
Pada sidang sebelumnya dijelaskan bahwa pemberian uang untuk Eep atas perintah Ojang, yang pernah jadi ajudan Eep, kemudian jadi Wakil Bupati Subang bersama Eep. Belakangan, saat Eep terjerat kasus korupsi, Ojang maju jadi Bupati Subang.
“Enggak mungkin Ojang memberi ke saya karena secara politik kami berlawanan,” ucap Eep.
Curhat Eep
Pada Pilkada Subang 2013, Ojang Sohandi maju bersama Imas Aryumningsih. Sedangkan istri Eep, juga mencalonkan diri sebagai bupati namun kalah.
Baca Juga:Melihat Budidaya Maggot di Rumah EdukasiASTRA Tol Cipali Raih Penghargaan dari Kemenhub
Ojang dan Imas akhirnya terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Subang 2013-2018. Di perjalanan Ojang tersandung kasus suap jaksa dan Imas juga tersandung kasus suap perizinan.
Ojang dan Imas saat ini masih menjalani pidana penjara. Ojang di Lapas Sukamiskin dan Imas di Lapas Perempuan Bandung.