Mantan Pejabat Bapenda Subang di Lingkaran Mafia Tanah, Diduga Terlibat dalam Kasus Gugatan

mafia tanah
0 Komentar

Para penggugat bermodal surat keterangan dari desa, surat ahli waris, surat kuasa kepada mantan pejabat Bapenda dan yang paling kuat sehingga SPPT berganti nama yaitu Keputusan PN Subang yang memenangkan gugatan Siti Kusmirah.

Pemilik lahan, keluarga Didi Wijaya tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukum Tommy Santoso SH kemudian melawan balik melalui pengadilan dan memberikan surat somasi ke Bapenda.

Kepala Bapenda Ahmad Sobari mengaku sudah mengetahui duduk perkara kasus tersebut. “Makanya kita blokir SPPT-nya. Sampai masalah ini tuntas,” katanya.

Baca Juga:Darurat Sampah Subang jadi Perhatian, Kang Maman: PP Akan Bantu Dua Unit KendaraanTiga Kandidat Ramaikan Pemilihan Ketua RW 02 Kampung Aul

Terkait keterlibatan mantan pejabat Subang yang sudah pensiun tahun 2019 lalu pun sudah ramai di internal Bapenda Subang. “Memang dari dulu dia begitu, biangnya,” ujar seorang nara sumber di internal Bapenda.

Terpisah, Pjs Kepala Desa Pusakaratu Caslih mengaku, perubahan SPPT itu terjadi sebelum dirinya menjabat. Ia mengakui ia sempat menerima surat keterangan tanah (SKT). Terkait dengan hal itu, ia juga mengaku merasa tertipu. Kini Caslih sudah mencabut surat permohonan pemrosesan SKT.

“Saya dapat telepon dari Bapenda, ada permohonan ini betul tidak, yang jadi 5 bidang. Kata saya yang mana, dia bilang ini kan lagi proses hukum. Ya sudah saya cabut lagi. Ada suratnya juga, saya cabut lagi dan batalkan, karena waktu itu atas dasar tanda tangan Pjs sebelumnya,” ujar Caslih.

Selain itu, diduga kuat, kelompok penggugat lahan tersebut adalah jaringan mafia tanah yang masih beroperasi. Sebab, nama penggugat Siti Kusmirah juga pernah muncul dalam sidang gugatan terhadap aset PTPN dan PT RNI di Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon tahun 2010 lalu. Aset yang digugat berupa besi rel tua senilai Rp 225 miliar.

Ujungnya, majelis hakim di PN Sumber dilaporkan ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut terhenti, putusan PN yang sebelumnya memenangkan penggugat dibatalkan.

Dilansir Tempo.co, Siti Kusmirah merupakan cucu seorang warga berkebangsaan Belanda bernama Faber. Tepatnya anak pasangan Siti Aminah dan Tugo Faber yang tinggal di Cianjur. Keluarga ini memiliki usaha jaringan rel di Pulau Jawa. Peta dan dokumen-dokumen tua yang tidak berlaku sering dijadikan alat gugatan.

0 Komentar