Mantan Pejabat Bapenda Subang di Lingkaran Mafia Tanah, Diduga Terlibat dalam Kasus Gugatan

mafia tanah
0 Komentar

SUBANG-Sidang perlawanan gugatan tanah dan gedung bekas penggilingan beras milik PT NV Penggilingan Beras Sukadjadja di Desa Pusakaratu, Pusakanagara masih berlanjut di Pengadilan Negeri Subang. Ironisnya, mantan Pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang diduga turut terlibat.

Dalam sidang lanjutan, Kamis (20/5) pengacara pihak penggugat Siti Kusmirah batal menghadirkan saksi. Seharusnya pada sidang tersebut, hakim memberi kesempatan kepada penggugat menghadirkan saksi. Tapi pengacara Herlambang SH merasa sudah cukup, tidak perlu lagi menghadirkan saksi.

“Sudah cukup yang mulia, tidak ada lagi saksi,” kata Herlambang kepada majelis hakim. Sehingga hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan tahap kesimpulan yang akan digelar dua pekan mendatang.

Baca Juga:Darurat Sampah Subang jadi Perhatian, Kang Maman: PP Akan Bantu Dua Unit KendaraanTiga Kandidat Ramaikan Pemilihan Ketua RW 02 Kampung Aul

Ditemui usai sidang, Herlambang mengatakan, pihaknya sudah merasa cukup menghadirkan tiga orang saksi. “Ya sudah cukup tiga orang saja sebelumnya. Kita juga sudah dimenangkan, nanti keputusan hakim di akhir bagaimana, kita akan terima,” kata Herlambang.

Kasus tersebut menyita perhatian publik.  Sebab pihak tergugat atas lahan seluas 6,9 Ha dan pabrik bekas penggilingan beras memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masih berlaku hingga 2037. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam keterangannya di persidangan sudah menyatakan SHGB tersebut asli dan masih berlaku.

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum tergugat, pihak penggugat atas nama Siti Kusmirah yang merupakan keluarga Faber menggugat lahan tersebut bermodalkan iuran pajak daerah (Ipeda) dan dokumen perubahan SPPT dari sebelumnya Didi Wijaya ke Siti Kusmirah. Padahal dokumen Ipeda sudah tidak berlaku sejak tahun 1985. Sejak terbitnya UU No 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang pun kini sudah memblokir SPPT Siti Kusmirah. Sebab ajuannya dinilai menyalahi prosedur. Kepala Desa Pusakaratu juga sudah dipanggil dan mencabut surat keterangan atas tanah tersebut.

Peran Mantan Pejabat Bapenda

Berdasarkan penelusuran Pasundan Ekspres, mantan pejabat Bapenda Subang turut ‘bermain’ dalam kasus ini. Ia berperan ‘memasok’ data dan memberikan penjelasan mekanisme perubahan SPPT kepada para penggugat. Pasundan Ekspres juga menerima foto dokumen surat kuasa dari anak Siti Kusmirah, Ani Kartini kepada mantan pejabat Bapenda tersebut.

0 Komentar