Naik Level Akibat Lonjakan Kasus Covid-19, Lalu Lintas di Subang Disekat

Naik Level Akibat Lonjakan Kasus Covid-19, Lalu Lintas di Subang Disekat
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES Kepala Unit Kamsel Satlantas Polres Subang Ipda Sahroni
0 Komentar

SUBANG-PPKM Darurat Jawa-Bali di Subang kini diperpanjangan kembali mulai dari 3-9 Agustus 2021, bahkan yang semula Subang hanya level 3, kini menjadi level 4. Pengalihan arus lalu lintas diberlakukan selama masa PPKM Darurat di Kabupaten Subang.

Selain ditetapkan sebagai Kabupaten yang harus menerapkan PPKM level 4, di wilayah Subang juga terdapat penyekatan arus lalu lintas, terdapat dua klasifikasi penyekatan yang ada di wilayah Kabupaten Subang yaitu ring 1 dan ring 2.

Kepala Unit Kamsel Satlantas Polres Subang Ipda Sahroni mengatakan, penyekatan ring 2 terdapat dua titik penyekatan. “Untuk ring 2 berlokasi di gerbang tol Cilameri dan Pos Tangkubanparahu perbatasan Subang-Bandung. Kami periksa kendaraan yang melintas dari luar kota. Kita pastikan mereka bawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama, dan keterangan swab antigen,” ujar Ipda Sahroni ketika ditemui di Mapolres Subang, Selasa (3/8).

Baca Juga:Bupati Purwakarta Perintahkan Bawaslu Kosongkan KantorAkibat Pandemi, Travel Umroh Merugi Setengah Miliar

Setiap harinya, kata Sahroni, ratusan kendaraan yang kedapatan tak membawa persyaratan tersebut terpaksa diputar balik sesuai aturan yang berlaku pada pelaksanaan PPKM darurat. “Untuk penyekatan ring 1 itu di dalam kota, arus lalu lintas kita alihkan jadi jalur one way untuk membatasi mobilitas masyarakat,” kata dia.

“Kita bisa lihat di Google Map, pengaruh penyekatan ini mengurangi mobilitas masyarakat, kebanyakan masyarakat malas keluar karena harus memutar,” katanya.

Kanit Kamsel mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat maupun aturan lalu lintas. “Saya harap masyarakat bisa tertib, menaati protokol kesehatan dan aturan PPKM. Masyarakat saya imbau juga agar tetap tertib berlalu lintas,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr Maxi menyebut jika peningkatan leveling dalam PPKM, sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah pusat, yang diturunkan ke pemerintah provinsi. Sehingga di tingkat daerah atau kabupaten sepenuhnya hanya melaksanakan instruksi sesuai surat keputusan Gubernur Jabar.

“Kita lihat hasilnya saja, terbukti mampu menekan angka penyebaran Covid 19, dan menunjukan tren baik. Ya kita ikuti saja, meskipun pasti ada resikonya,” paparnya.

Besar kemungkinan dugaannya dinaikan menjadi level 4 itu, karena adanya kenaikan yang drastis data kasus yang terkonfirmasi, pada pada tanggal 19 sampai dengan 25 Juli kembali naik menjadi 510 kasus dan meninggal 37 orang.

0 Komentar