Target PAD Subang Tak Tercapai, Wabup Subang: Pembatasan Ketat Penyebabnya

Target PAD Subang
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES PELAYANAN: Wakil Bupati Subang saat melakukan cek fasilitas pelayanan masyarakat di Kantor Kecamatan dan OPD beberapa waktu lalu.
0 Komentar

SUBANG-Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi mengungkapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang, hingga akhir tahun ini tidak bisa tercapai sesuai dengan target. Dari Rp614 miliar jumlah yang sudah ditetapkan untuk PAD, Wabup menegaskan tidak bisa dicapai akibat dari Pandemi Covid 19.

“Sudah disampaikan dalam paripurna juga, cuma sampai sekarang besarannya berapa saya harus lihat datanya, yang pasti memang kita belum bisa capai target,” katanya.

Hal itu memang menjadi dilema bagi Agus. “Satu sisi dia ingin sekali meningkatkan PAD di sektor Pajak Restoran, Hotel, dan Wisata. Namun di sisi lain, pembatasan juga diberlakukan dengan ketat, sehingga dampaknya terasa sangat signifikan. Tidak hanya dialami oleh kita (Kabupaten Subang), Kota dan Kabupaten lain juga mengalami kesulitan yang sama,” tegasnya.

Baca Juga:Perjuangkan Kenaikan UMK 10 Persen, Ini upaya yang Akan Dilakukan Buruh di PurwakartaTanggap Bencana Erupsi Semeru, BRI Kerahkan Mobil Evakuasi dan Bangun Posko Bantuan

Selain hal tersebut, Wabup mengimbau para ASN untuk meningkatkan kepedulian pada lingkungan, hal itu diungkapkan Wabu saat memimpin apel pagi di lingkungan Setda Subang, Senin (6/12).

Sebagai abdi negara, kata Wabup, ASN harus menjadi teladan di tengah masyarakat. Dia menjelaskan, tidak harus mengerjakan hal yang besar-besar untuk peduli lingkungan, memulai di lingkungan rumah sendiri, dengan mengelola sampah rumah tangga dan kebersihan lingkungan rumah sendiri saja dulu.

“Apalagi sekarang musim penghujan, sampah di lingkungan rumah, yang berpotensi menjadi genangan air dan menumbuhkan jentik nyamuk segera bersihkan, dari lingkungan rumah kita sendiri saja, beri tauladan pada masyarakat,” katanya.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Wabup mengingatkan jika memasuki bulan Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Pemerintah pusat akan memberlakukan PPKM Level 3 bagi semua Kabupaten dan Kota di Indonesia, tidak terkecuali di Subang. Wabup meminta pada ASN di lingkungan Pemkab Subang menjadi garda paling depan menyampaikan informasi tersebut pada masyarakat.

“Soal regulasinya dan tekhnisnya bagaimana, kita akan segera rumuskan setelah imendagrinya kita terima. Untuk saat ini, sampaikan informasi awal saja jika 24 Desember mendatang, selama satu pekan kita akan PPKM Level 3. Untuk kebaikan kita bersama mencegah gelombang ke 3, seperti trend sebelumnya tingkat penularan Covid 19 yang selalu mengalami kenaikan setiap libur panjang,” tegas Wabup.

0 Komentar