Warga Layangkan Tuntutan ke Pertamina EP, Minta Jalan Dicor Hingga Soal CSR

MENUNTUT: Warga Desa Pusakaratu saat menutup jalan akses menuju sumur PT Pertamina EP di Desa Pusakaratu. Warga meminta agar segera dilakukan pengecoran pada jalan yang sering dilalui. IST
MENUNTUT: Warga Desa Pusakaratu saat menutup jalan akses menuju sumur PT Pertamina EP di Desa Pusakaratu. Warga meminta agar segera dilakukan pengecoran pada jalan yang sering dilalui. IST
0 Komentar

SUBANG-Imbas penutupan jalan menuju sumur PT Pertamina EP di Desa Pusakaratu, Pemerintah Desa akan segera mediasi tuntutan warga pada pihak Pertamina. Hal ini diutarakan Kepala Desa Pusakaratu Aan Ana ketika dikonfirmasi Pasundan Ekspres Senin (21/2).

Aan menyampaikan, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan Warga Dusun Pusakajati RT 009 RW 002 Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara yang menutup jalan dan berunjuk rasa pada Minggu (20/2).

“Tuntutan ada tujuh yang disampaikan, tapi beberapa poin utamanya soal jalan yang minta dicor, pemberdayaan tenaga kerja lokal, hingga dana CSR (corporate social responsibilities),” imbuhnya.

Baca Juga:Delapan Hafidz Qur’an Dilahap Si Jago Merah, Kejadian Saat Santri Tidur SiangUPDATE! Berikut Nama Santri Korban Kebakaran Ponpes di Karawang, Dua Orang Berasal dari Subang

Sedianya mediasi akan dilaksanakan Senin (21/2), hanya saja belum ada kabar lebih lanjut dari pihak PT Pertamina. Aan menyebutkan, rencananya difasilitasi oleh Muspika Kecamatan Pusakanagara, mediasi bersama warga soal tuntutan yang disampaikan, akan dilaksanakan pada Selasa (22/2).

“Kita lihat besok, kita sudah mengagendakan, akan difasilitasi juga oleh Muspika. Kalau Pertamina tidak merespon, saya juga belum tahu nanti seperti apa, hanya memang tuntutan warga itu sudah beberapa kali juga disampaikan,” imbuhnya.

Humas Pertamina Duddy Muzahid mengatakan, sebetulnya untuk pengecoran jalan, selain memang belim ada ijin dari PJT/BBWS harus melalui proses persetujuan negara yang menaungi industri hulu migas dalam hal hal ini SKK Migas.

“Jadi prosesnya panjang, karena secara aturan pembangunan infrastruktur adalah kewajiban pemerintah. Kami mendukung melalui profit yang diberikan ke pemerintah pusatm kemudian pemerintah pusat mengembalikan ke daerah penghasil dalam bentuk dana bagi hasil migas,” ungkapnya.(ygi/ysp)

0 Komentar