ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik

ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik
0 Komentar

SUBANG-Arus mudik mulai dilakukan di berbagai daerah. Berbagai sarana transportasi disiapkan untuk mudik. Namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dilarang menggunakan kendaraan dinas berplat merah untuk mudik saat massa cuti bersama.

Hal tersebut menjadi perhatian pemerintah kabupaten/kota seluruh daerah. Mengacu kepada surat edaran mentri PAN RB nomor 13 tahun 2022, tentang cuti pegawai aparatur sipil negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya idul Fitri 1443 Hijriah berkenaan PNS dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Subang Asep Saeful Hidayat S.Si.M.Ak mengatakan, jika dilihat melalui sistem, untuk aset kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Subang, ada sebanyak 581 unit, terdiri dari mobil jeep, MPV, Station Wagon dan juga sedan. Kendaraan tersebut tersebar di SKPD dan kecamatan. “Datanya ada 581 unit, beragam jenis,” katanya.

Baca Juga:Kemenkes Gandeng Linda Megawati Gelar Sosialisasi GermasAKBP Sumarni, Dari Penjual Kue Jadi Kapolres

Dijelaskan Asep, mengenai larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik, sesuai dengan SE Menpan RB. Pastinya untuk di kedaerahan mengikuti SE tersebut. Sosialisasi mungkin sudah dilakukan secara lisan kepada tiap-tiap penguna mobdin tersebut. “Pastinya karena dari pusat seperti itu, daerah pun harus mengikuti,” katanya.

Jika melihat ASN yang berjumlah 11 ribuan, hanya skala eslon dengan berbagai tingkatan yang mendapatkan fasilitas kendaraan mobil dinas. Sebagai penguna kendaraan tersebut pun harus dirawat, diganti jika hilang (TGR), dan juga mematuhi aturan dari pemerintah berkenaan dengan kendaraan dinas tersebut. “Seyogianyanya, fasilitas mobdin hanya setingkat eselon. Semua tanggung jawab yang berkenaan dengan mobdin tersebut, yang harus dipatuhi pengguna yakni PNS itu sendiri,” katanya.

Pengamat pemerintahan Kabupaten Subang, Fadilah mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2022 yang sudah ditandatangani Tjahyo Kumolo, untuk kendaraan dinas jangan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik menggunakan kendaraan dinas. “Sudah jelas kan, itu aturannya,” kata Menteri PAN RB, Cahyo Kumolo.

Menteri PANRB mengatakan, ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun 2022 dilarang menggunakan mobil dinas. “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintahan, agar memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan dinas,” katanya.(ygo/vry)

0 Komentar