Subang dapat Penghargaan Kabupaten Layak Anak, Ternyata Ini Kasus yang Melibatkan anak di Tahun 2022

Subang dapat Penghargaan Kabupaten Layak Anak, Ternyata Ini Kasus yang Melibatkan anak di Tahun 2022
0 Komentar

SUBANG-Berkaitan dengan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2022, sangat berbeda kenyataannya di Kabupaten Subang. Pasalnya, sejak bulan Januari hingga Juni 2022, tercatat 16 anak di bawah umur melakukan tindak pidana. Sedangkan korban kekerasan di bawah umur mencapai 30 anak.

Penegak hukum pun mencoba meminimalisir, mulai dari edukasi ke sekolah dan meminta agar orang tua melakukan pendampingan selama anak anak bersosialisasi di lingkungannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Lucky Maulana AR.SH mengatakan, anak-anak yang terkena pidana dalam kurun waktu bulan Januari – Juni 2022 terbilang lumayan banyak. Dari data yang ada, sekitar 10 lebih anak yang melakukan tindak pidana. Anak di bawah umur yang menjadi korban juga ada sekitar 20 orang. Kejari melakukan pendampingan, mulai dari persidangan yang majelis hakimnya tunggal. “Kita juga punya pos pelayanan mediasi,” ujarnya.

Baca Juga:Rintis Usah Sejak SMA, Jajang Kini Buka Toko Kaos PolosRob Rendam Tempat Pelelangan Ikan di Legonkulon Transaksi Jadi Terganggu

Lucky mengatakan, peran orang tua juga sangat berarti untuk mencegah dan meminimalisir kekerasan terhadap anak-anak. “Kejari mengimbau agar orang tua senantiasa untuk mendampingi anak-anaknya,” katanya.

Kepala Seksi Bimbingan Anak Balai Pemasyarakatan Subang, Aditia Pasha mengatakan, dilihat dari data yang ada, anak yang berhadapan dengan hukum ada sebanyak 16 orang. Dominasi usia 16-17 tahun dari bulan Januari – Juni 2022. Pihaknya terus melakukan pendampingan. “Kita melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” ungkapnya.

Data tersebut, Aditia menjelaskan, ada sebanyak 4 anak yang melakukan pidana pencurian, pengeroyokan 3 anak, senjata tajam 3 anak, pembunuhan 2 anak dan 4 lagi Pencurian. Saat ini, anak di bawah umur tersebut tidak dilakukan penahanan, karena sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Pada pasal 32 (1), penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan. Dalam hal ini, anak mempengaruhi jaminan dari orang tua atau lembaga dan wali, bahwa anak tidak akan melarikan diri, juga tidak menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

“Meraka tidak ditahan. Kita pun juga melakukan edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah, guna meminimalisir anak di bawah umur melalukan tindak pidana,” katanya.

0 Komentar