Tantangan KPU Dalam Menghadapi Potensi Timbulnya Masalah Pada Pemilu 2024

Tantangan KPU Dalam Menghadapi Potensi Timbulnya Masalah Pada Pemilu 2024
Brevo Yant Hadiansyah, S.Sos.,M.A.P (Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Kabupaten Subang)
0 Komentar

Dengan merekrut calon yang lebih muda, diharapkan langkah ini bisa meminimalisir terulangnya kejadian yang sama. Selain itu, ada keuntungan tersendiri merekrut calon yang lebih muda karena mereka diyakini lebih paham dalam penggunaan teknologi digital, dan performa fisik mereka jauh lebih baik. (2) Melakukan pengawasan kinerja Ad Hoc secara berkala untuk menjaga citra integritas badan Ad Hoc sebagai penyelenggara pemilihan yang langsung bersentuhan dengan peserta pemilu. (3) Mulai memperhitungkan anggaran, sebagaimana tim Ad Hoc ini akan berada di setiap tempat terselenggaranya pemilu, dan pemilu 2024 masih dalam nuansa Covid-19, maka akan ada kebutuhan dan fasilitas khusus seperti tempat cuci tangam dan sabun di tempat pemilihan.

2.Peran SIPOL Jelang Pemilu 2024
Instrumen SIPOL yang baru-baru ini diluncurkan diharapkan dapat menjadi sebuah langkah maju dalam mendukung pemilu 2024. Tanpa SIPOL, tentu akan menjadi sangat sulit untuk memeriksa dokumen dan data pemenuhan syarat parpol peserta pemilu yang mencapai jutaan unit. SIPOL memiliki peran mengakomodir para calon peserta yang ingin mendaftarkan diri ke KPU untuk ikut pemilu 2024. JIka dibandingkan dengan SIPOL di tahun sebelumnya, KPU telah meningkatkan struktur baru SIPOL dari yang dulunya admin dan operator hanya dipegang oleh parpol pusat, kini parpol tingkat provinsi, kabupaten/kota memiliki admin dan operatornya sendiri-sendiri sehingga segala informasi bisa menjadi lebih transparan dan koordinasi di berbagai tingkatan bisa berjalan lebih baik.

Struktur pengguna yang baru menampilkan sistem pengelolaan yang lebih tertata, dan lebih terstruktur di setiap bagian. Pihak KPU sejatinya sudah mensosialisasikan SIPOL ini namun ada saja masalah yang ditemui seperti pencatutan nama warga, atau anggota KPU sendiri dan Bawaslu sebagai anggota parpol. Hal ini mendapat sorotan dari pihak Bawaslu agar KPU meningkatkan SIPOL dengan sistem yang bisa mengecek adanya pencatutan nama.

Baca Juga:Tridjaya Motor Pagaden Bantu Renovasi Rutilahu Milik Warga Subang Vaksinasi dan Donor Darah Ramaikan Semarak Kemerdekaan dalam Rangka HUT ke-14 Pasundan Ekspres dan HUT ke-6 Sajati

Masalah selanjutnya yang perlu terkait peran SIPOL yaitu, ketika ada parpol yang datanya tidak sesuai dengan fakta di lapangan, seperti alamat kantor parpol yang ternyata adalah alamat rumah kosong, toko bangunan dan lain sebagainya. Tidak adanya kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota dan ini ditemukan pada parpol lokal yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024. Dari sini SIPOL jadi tampak seperti sistem aplikasi yang begitu mudah dimanfaatkan oleh sekelompok orang.

0 Komentar