Tantangan KPU Dalam Menghadapi Potensi Timbulnya Masalah Pada Pemilu 2024

Tantangan KPU Dalam Menghadapi Potensi Timbulnya Masalah Pada Pemilu 2024
Brevo Yant Hadiansyah, S.Sos.,M.A.P (Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Kabupaten Subang)
0 Komentar

Hal ini menunjukkan bahwa, sosialisasi tentang SIPOL masih perlu diperluas, dan diperjelas lagi termasuk jika ada pengembangan baru tentang SIPOL. Tantangan tim Helpdesk KPU selain memberikan informasi dan fasilitasi calon pendaftar adalah menghadapi pendaftaran yang menumpuk di hari terakhir. dalam buku Sebuah Catatan Refleksi KPU menyediakan 10 meja pendaftaran yang yang masing-masing dijaga satu tim yang terdiri dari koordinator tim, petugas penerima pendaftaran, verifikator, dan petugas helpdesk yang berjumlah delapan orang. Sementara untuk memeriksa berkas satu parpol membutuhkan waktu yang lama. Melihat masalah ini lantas KPU memilih jalan untuk melebur 10 tim itu menjadi 5 tim. Dengan begitu, di satu tim terdapat 15 personel.

4.Langkah KPU Mengatasi Pencatutan Nama Sebagai Anggota Parpol
Terkait soal pencatutan nama sebagai anggota parpol di SIPOL, KPU sendiri mempersilahkan bagi masyarakat yang namannya dan data dirinya diinputkan ke dalam SIPOL untuk melapor langsung ke KPU. Bahkan masyarakat dapat mengecek melalui situs infopemilu.kpu.go.id, untuk menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam SIPOL. Pengecekan nama dan status keanggotaan parpol yang ada di SIPOL ini disebut sebagai salah satu bentuk partisipasi publik pada pemilu dan pemilihan 2024 mendatang, sebagaimana yang tertulis Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan pencatutan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam SIPOL.

Selanjutnya KPU pusat akan menghubungi KPU kabupaten/kota guna melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan terhadap partai politik yang bersangkutan. Tindak lanjut klarifikasi tersebut dapat diproses apabila ada aduan dari masyarakat dengan isi form yang ada di dalam situs infopemilu.kpu.go.id. Tindak lanjut klarifikasi merupakan bentuk KPU menjalankan fungsi administratifnya dalam rangka perlindungan terhadap hak politik warga negara, agar kualitas demokrasi dalam pemilu tidak lagi dipertaruhkan.

Baca Juga:Tridjaya Motor Pagaden Bantu Renovasi Rutilahu Milik Warga Subang Vaksinasi dan Donor Darah Ramaikan Semarak Kemerdekaan dalam Rangka HUT ke-14 Pasundan Ekspres dan HUT ke-6 Sajati

Tindak pencatutan warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu, sehingga langkah yang bisa ditempuh yaitu membangun posko aduan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Satu hal yang disayangkan tentang pencatutan nama warga sebagai anggota partai politik ini yaitu tidak bisa diperkarakan secara pidana karena secara norma tidak ada yang dilanggar dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, tapi tetap saja hal ini merugikan warga. Sebagai gantinya, Bawaslu hanya bisa meminta KPU untuk memberikan sanksi teguran pada parpol yang melakukan pencatutan nama tanpa sepengetahuan pemilik identitas dan meminta akses yang lebih leluasa untuk Bawaslu agar bisa memberikan penilaian bukan cuma sebatas membaca data yang sudah terinput.

0 Komentar