Tantangan KPU Dalam Menghadapi Potensi Timbulnya Masalah Pada Pemilu 2024

Tantangan KPU Dalam Menghadapi Potensi Timbulnya Masalah Pada Pemilu 2024
Brevo Yant Hadiansyah, S.Sos.,M.A.P (Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Kabupaten Subang)
0 Komentar

Lalu bagaimana KPU menjaga kepercayaan publik untuk bisa berpartisipasi dalam pemilu mendatang? Pertama-tama harus diketahui dulu bahwa menjaga kepercayaan publik adalah tanggung jawab para pemangku kepentingan, maka ciptakanlah pemilu yang bebas, jujur dan adil. Selanjutnya setelah selesai pemilu, diadakan kegiatan yang dilakukan untuk mengawasi hasil pemilihan tersebut agar masyarakat dapat mempercayai sebuah pesta demokrasi proses pemilu sebagaimana pemilu akan menghasilkan sosok kepala daerah, terpilih hingga presiden. Pengawasan tersebut sebaiknya tidak hanya dilakukan pada saat pemilu atau pasca pemilu saja, namun juga pada seluruh rentetan proses, yang dimulai sejak prapemilu.

Dari kelima poin yang sudah dijabarkan ini, maka bisa ditarik lima poin kesimpulan yaitu, (1) Pemanfaatan teknologi informasi memang sangat dibutuhkan akan tetapi kualitas SIPOL perlu ditingkatkan lagi terutama agar perkara pencatutan nama sebagai anggota parpol bisa terdeteksi, dan pengembangan struktur terbaru SIPOL memang menunjukkan bahwa program ini sudah lebih transparan, kooperatif, dan efisien dalam mendaftarkan diri. (2) KPU sebaiknya memperluas akses SIPOL untuk Bawaslu agar mudah dalam menemukan potensi terjadinya pelanggaran pemilu. Jadi ketika Bawaslu ingin melakukan pemeriksaan, SIPOL yang diakses Bawaslu tidak hanya menampilkan status “view only” terhadap berkas-berkas parpol yang mendaftar.

(3) Pembentukan badan Ad Hoc masih perlu diperhatikan dari berbagai sisi, terutama saat masa rekrutmen peserta tidak hanya menjalani serangkaian tes tertulis dan wawancara saja tapi juga ada tes kesehatan karena surat keterangan sehat jasmani dan rohani saja tidak cukup. Anggaran dana yang sudah direncanakan perlu ditinjau ulang apakah itu sudah cukup untuk mengakomodir segala kebutuhan dan fasilitas Ad Hoc. (4) Helpdesk SIPOL sebagai bagian dari KPU yang meningkatkan mutu layanan dan meningkatkan kualitas layanan digital perlu wajib memberikan bimbingan teknis bagi para calon pendaftar, dan KPU perlu terus melakukan evaluasi untuk mengatasi jika terjadi penumpukan pendaftar di hari terakhir.

Baca Juga:Tridjaya Motor Pagaden Bantu Renovasi Rutilahu Milik Warga Subang Vaksinasi dan Donor Darah Ramaikan Semarak Kemerdekaan dalam Rangka HUT ke-14 Pasundan Ekspres dan HUT ke-6 Sajati

(5) Partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak hanya menjadi tugas KPU tapi tugas seluruh warga. Setiap pimpinan wilayah wajib memberi sosialisasi tentang pentingnya keterlibatan pemilu terutama untuk kaum muda milenial. Teknologi bisa digunakan untuk mengajak kaum muda milenial untuk berpartisipasi pada ajang pemilu 2024.(*)

0 Komentar