SUBANG-Desa percontohan Tanjungwangi melatarbelakangi terbentuknya Bank Sampah Betah Mandiri pada tahun 2018, sebagai salah satu unit BUMDes Betah Mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan desa bebas sampah melalui pentingnya sanitasi dan pengelolaan sampah terpadu.
Presentasi perjalanan dan pencapaian Bank Sampah di Forum Saemaul Srilanka pada tahun 2018 mendorong adanya pengembangan program bebas sampah antara Pemerintah Kota Gimcheon dan Pemerintah Kabupaten Subang untuk menargetkan perluasan program pengelolaan sampah.
Tahap 1 Sosialisasi & Pendaftaran
Saemaul Foundation menjajaki implementasi program kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Subang dalam rangka pengembangan pengelolaan sampah berbasis desa dengan sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle) untuk 70 desa di Kabupaten Subang.
Baca Juga:Kader HIPMI Solid Dukung Kelvie Pratama Jadi Ketum BPC Subang 2022-2025, Akan Naikan Level Pengusaha MudaAwalnya Atlet Catur Subang Tak Diperhitungkan, Tapi Nyatanya Raih 1 Emas, 4 Perak dan 2 Perunggu di Porprov Jabar
Sosialisasi pengenalan program pengelolaan sampah berbasis desa dengan sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dilangsungkan di Aula utama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Subang pada 4 Desember 2019.
Dilanjutkan dengan sosialisasi teknis pelaksanaan program pada 12 Maret 2020. DLH Kabupaten Subang telah menghimpun sejumlah 31 desa yang menyatakan pernyataanminat dan membagi desa dalam 5 kategori wilayah (Barat, Utara, Timur, Selatan dan Tengah).
Tahap 2 Penilaian dan Pemberian Bantuan Stimulan
Tahapan teknis pertama program pengelolaan sampah oleh desa maka Yayasan Saemaul Indonesia (YSI) bersama dengan DLH dan DPMD Kabupaten Subang telah melakukan monitoring lapangan dalam rentang waktu 1 – 21 April 2020.
Kunjungan tahap 1 dilakukan dengan tujuan mengevaluasi dan menilai penerapan pengelolaan sampah oleh desa yang terbagi dalam 4 komponen penilaian yaitu pemilahan sampah, pengelolaan sampah, manajemen pengelolaan dan kelengkapan sarana penunjang.
Tahap penilaian kedua yang dilaksanakan pada 22 Juni – 21 Juli 2020 dengan mengunjungi dan menilai 30 desa peserta program yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Subang.
Penilaian tahap 2 memiliki fokus untuk mengevaluasi dan menilai penerapan pengelolaan sampah oleh desa yang terbagi dalam 4 komponen penilaian yaitu pemilahan sampah, pengelolaan sampah, manajemen pengelolaan dan kelengkapan sarana penunjang.
Penilaian tahap 2 memiliki dua komponen penilaian utama yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dan keberlanjutan program pengeloaan sampah oleh Desa.
Baca Juga:Rumah Sakit Rayhan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ikut Sukseskan Pengukuhan Kader Kesehatan dan KB di BinongPetani Dapat Bantuan Rp10 hingga Rp100 Juta, Presiden IFAD Cek Langsung Program Yess di Subang
Rangkaian kunjungan penilaian tahap 1 dan 2 dilakukan dengan mendatangi Kantor Pemerintah Desa untuk melakukan interaksi dengan para penggiat pengelolaan sampah dan Kepala Desa dan kemudian dilanjutkan dengan mendatangi area penerapan program serta melihat lahan desa yang diproyeksikan sebagai area pembangunan TPS3R.