PAUNDAN EKSPRES- Nikah di KUA ditahun 2023 tanpa perlu ribet.
Ingin nikah tapi gak punya modal? solusinya nikah di KUA.
Gak usah khawatir, nikah di KUA menjadi trend di tahun 2023 ini.
Jadi mari simak terus artikel nikah ini.
Pernikahan merupakan momen yang sakral.
Seorang lelaki yang bersumpah di depan wali dan para saksi, mengikat seorang perempuan dalam ikatan yang sah secara  Agama maupun Negara.
Momen terindah dalam diri manusia. Banyak sekali orang-orang yang menangis bahagia.
Baik pengantin maupun para saksi yang mengahdiri acara pernikahan.
Baca Juga:Film Ant-Man and The Wasp: Quantumania Rilis 17 Pebruari IniCara Dapatkan Saldo Dana Gratis Rp4 Juta dari Pemerintah
Dalam hal dan ketentuan, setiap agama mempunyai syarat-syarat yang berlaku bagi sepasang kekasih yang ingin menikah.
Di agama islam sendiri, tidak pernah memberatkan tentang suatu peernikahan.
Ini bisa kita buktikan dalam syarat-syaratnya.
Imam abi syuja’ al-asfahaniy dalam karyanya yang berjudul “Ghoyatu Altaqrib” beliau berpendapat bahwa syarat nikah itu:
- Islam.
- Aqil baligh (bagi pengantin pria).
- Adanya seorang wali dari pihak perempuan.
- Saksi yang adil.
- Pengantin perempuan bukanlah mahromnya.
- Ijab dan Qobul.
- Mahar.
Kebanyakan orang berpikir biaya nikah itu mahal dan ribet.
Buktinya Islam tidak pernah mengajukan syarat bahwa pengantin pria harus membuat acara yang mewah di acara pernikan.
Tetapi rasa ingin membuat momen sakral tersebut jadi perihal terindah seperti itu yang memberatkan.
Pemerintahan Republik Indonesia, mengatur pernikahan lewat Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dan hal tersebut diurus oleh KUA.
Inilah syarat-syarat nikah di KUA terbaru di Tahun 2023
Pertama kamu wajib membuat surat kehendak nikah secara tertulis di formulir. Berikutnya Surat pengantar nikah dari desa ataupun kelurahan setempat.
Baca Juga:6 Senjata Terbaik Genshin Impack Paling Banya Dipakai Player Versi 2.6Link Nonton Kage no Jitsuryokusha ni Naritakute episode 19Â
Kemudian buatlah fotokopi Akta kelahiran, Kart Tanda Penduduk Elektrik (E-KTP), dan Kartu Keluarga (KK). kemudian Surat izin dari wali/pengasuh, jika ayah dari pegantin perempuan meninggal.
Surat saran/izin nikah dari KUA kecamatan setempat untuk calon pengantin yang melakukan perkawinan di luar daerah kecamatan tempat tinggalnya.
Paspoto 2×3 5 lembar untuk tiap-tiap calon pengantin.
Dan paspoto 4×6 2 lembar untuk tiap-tiap calon pengantin.