Pelaksanaan Nikah Agar Patuhi Prokes, Ini Syaratnya

syarat pernikahan di masa pandemi
0 Komentar

SUBANG-Pelayanan proses nikah di KUA Pamanukan selama masa pandemi Covid-19 ini, tetap berjalan dengan berpedoman pada edaran Dirjen Bimas Islam No P006/DJ.III/HK.007/06/2020 tentang pelayanan nikah dimasa pandemi.

Kepala KUA Kecamatan Pamanukan H Suryana mengatakan, pelayanan nikah maupun sembilan pelayanan lainnya sesuai tugas dan fungsi KUA juga tetap berjalan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Prokes yang dimaksud adalah wajib menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Baca Juga:Dana Desa Tahun 2021 Sudah DisalurkanCara Dedi Hermawan Sukses Bisnis Tanaman Hias di Masa Pandemi

“Semua kebutuhan administrasi  masyarakat kita layani,  asal patuhi prokesnya,” kata H. Suryana.

Adapun bagi masyarakat yang akan mengurus  pencatatan nikah diberikan arahan dan sosialisasi tentang penerapan prokes. Kemudian dibangun komitmen kepatuhan serta berkoordinasi dengan satuan gugus tugas Covid-19 atau aparat setempat terkait teknis penyelenggaraan resepsi terutama mencegah kerumunan.

“Kita mohon warga berkoordinasi dengan satgas covid di desa terkait,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk prosesi pernikahan, pihaknya menganjurkan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, namun pihaknya membolehkan warga yang hendak akad dilangsungkan di rumah.

Namun tetap harus mematuhi prokes dan fasilitas kesehatan. Tidak berkerumun dan tetap menjaga jarak.

“Ya aturan seperti itu, boleh di rumah tapi patuhi prokesnya,” tukasnya.(dan/ysp)

0 Komentar