Rumah RJ Solusi Terciptanya Azas Keadilan, Bantu Penyelesaian Masalah Tanpa ke Pengadilan

PERESMIAN: Peresmian Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ yang berlokasi di Kantor Desa Kiarapedes. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
PERESMIAN: Peresmian Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ yang berlokasi di Kantor Desa Kiarapedes. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) melaunching 31 Rumah Restorative Justice (RJ) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia secara virtual, Rabu (16/3).

Satu di antaranya adalah Rumah RJ yakni berada di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta atau tepatnya berada di Kantor Desa Kiarapedes.

Launching Rumah RJ di Kabupaten Purwakarta dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, unsur Forkopimda, kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan masyarakat setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Ahmad Sanusi, menyambut baik adanya Rumah RJ yang berada di Desa Kiarapedes. Dengan adanya Rumah RJ ini, diharapkan bisa membantu penyelesaian suatu masalah di masyarakat.

Baca Juga:Cara Mencegah Stunting, Sejak Calon Pengantin Dibekali 3 Bulan Sebelum NikahDisdikbud Rutin Lakukan Pembinaan Kepala Sekolah, Tingkatkan Kualitas Pendidikan

“Sehingga diharapkan akan lebih banyak lagi terciptanya keadilan dengan penyelesaian permasalahan di masyarakat,” kata Ahmad Sanusi saat dihubungi melalui gawainya, Kamis (17/3).

Dirinya menjelaskan, pihak kejaksaan dalam penyelesaian permasalahan atau perkara di Rumah RJ pasti akan melihat persoalannya seperti apa. Apakah kasus besar atau kecil.

“Jika kasus itu bisa dikomunikasikan antara korban dan pelaku kenapa tidak diselesaikan saja. Dengan adanya Rumah RJ, kita harapkan tidak semua permasalahan di masyarakat naik ke pengadilan, demi terciptanya azas keadilan,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Desa Kiarapedes, Suhandi menambahkan, adanya Rumah RJ bisa membangkitkan kembali nilai-nilai budaya, gotong-royong serta musyawarah mufakat di masyarakat.

“Saat ini nilai-nilai budaya, gotong-royong serta musyawarah mufakat di masyarakat mulai luntur, dengan adanya Rumah RJ ini diharapkan hal itu bisa kembali bangkit,” ujar Suhandi.

Dulu, kata Suhandi, persoalan-persoalan kecil atau perselisihan antara masyarakat dapat diselesaikan dan tidak sampai ke proses pengadilan.

Seperti salah satu contoh, ada orang yang terpaksa mencuri ayam karena faktor kebutuhan untuk makan. Yang seperti ini harusnya bisa diselesaikan secara musyawarah.

Baca Juga:Airlangga Salurkan BT-PKLWN di Yogyakarta Apresiasi Polri Penyaluran Tepat SasaranWakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum Operasi Pasar Minyak Goreng di Pamanukan

“Adanya warga kita, atau tetangga terpaksa mencuri ayam karena faktor lapar merupakan kesalahan kita karena tidak peduli dan tidak peka antar sesama. Adanya Rumah RJ ini diharapkan semangat saling membantu, peduli sesama kembali bangkit,” katanya.

Suhandi mengungkapkan, penyelesaikan masalah dengan cara musyawarah seperti Rumah RJ, sama dengan program Kampung Budaya di Purwakarta. Di

0 Komentar