KEMAJUAN teknologi dan sistem informasi di era digital telah menjadi bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dari manusia terutama di era modern ini, teknologi sangat dibutuhkan untuk tata kelola pemerintahan. Teknologi yang digunakan untuk tata kelola pemerintahan ini disebut dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). SIPOL merupakan alat bantu partai politik yang ingin mendaftar sebagai peserta pemilu terkait tahap pendaftaran, verifikasi administrasi dan data parpol.
Penggunaan SIPOL sendiri dibentuk berdasarkan pada undang-undang No.7 tahun 2017, Pasal 178 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 sehingga ini bisa menjamin adanya pengawasan untuk parpol yang ingin bergabung sebagai peserta pemilu.
Namun dalam praktik di lapangan ada saja permasalahan yang ditemui seperti yang terjadi pada pemilu 2019 lalu yaitu (1) anggota yang tidak terkena sampling, (2) pencatutan nama orang lain yang sejatinya bukan anggota parpol demi kepentingan parpol, dan (3) kualitas demokrasi. Bahkan dari Bawaslu sendiri sudah memetakan setidaknya ada 12 kerawanan pada verifikasi parpol yang akan muncul pada masa pendaftaran dan verifikasi parpol jelang pemilu 2024.
Baca Juga:Tridjaya Motor Pagaden Bantu Renovasi Rutilahu Milik Warga Subang Vaksinasi dan Donor Darah Ramaikan Semarak Kemerdekaan dalam Rangka HUT ke-14 Pasundan Ekspres dan HUT ke-6 Sajati
Untuk itu, demi menghindari 12 kerawanan ini terjadi, Bawaslu menegur pihak KPU untuk membenahi SIPOL agar jangan ada masalah di pendaftaran parpol, seperti melakukan perbaikan dengan uji traffic uploading pada SIPOL dan sosialisasi ulang terkait penggunaan sebelum masa pendaftaran.
Selain berusaha memperbaiki SIPOL, KPU sendiri juga membentuk Tim Helpdesk pada KPU tingkat provinsi, Kabupaten/Kota sebagai pihak utama yang memfasilitasi dan melayani parpol pada masa pra-pendaftaran dengan harapan tim Helpdesk bisa menjaga visi-misi dari dibentuknya SIPOL untuk mewujudkan pemilu yang berintegrasi. Hal terakhir dalam persiapan pemilu yang KPU siapkan adalah rekrutmen untuk tim Ad Hoc, yaitu tim yang bertugas mensukseskan pemilu 2024.
Dalam melakukan rekrutmen ini KPU telah menyediakan berbagai langkah antisipasi jika ada pelanggaran, dan mengevaluasi hasil kerja dikarenakan pada pemilu 2019 ada anggota tim Ad Hoc yang meninggal karena kelebihan beban kerja. Tantangan KPU dalam mempersiapkan pemilu 2024 tentu tidak berhenti di sini, karena masih ada beberapa isu strategis yang harus di hadapi seperti (1) tahapan dan jadwal pendaftaran parpol, (2) strategi logistik yang berkaitan dengan masa kampanye.