(3) pemanfaatan teknologi informasi oleh parpol, KPU dan Bawaslu untuk dapat memudahkan dan mempercepat proses verifikasi dan penetapan calon peserta pemilu 2024, serta (4) pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan. Segala upaya yang ditempuh KPU dalam persiapan pemilu 2024 selain agar pemilu berjalan sukses, upaya ini juga menjadi salah satu cara untuk mengembalikan kembali kepercayaan demokrasi yaitu dengan melibatkan banyak pihak untuk terlibat langsung menjadi bagian dari “jantung” demokrasi ini maka kualitas demokrasi juga menjadi masalah yang selalu dipertaruhkan setiap kali ada ajang pemilu.
Maka dari itu, perbaikan terhadap sistem keadilan pemilu sangat diperlukan mencakup politik hukum dalam penyusunan desain sistem penegakan hukum pemilu. Ini akan menjadi tugas para elit politk dalam memberikan edukasi politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di pemilu 2024.
Artikel ini merujuk pada data faktual tentang laporan dan rencana pemilu 2024 mendatang, didukung dengan referensi media berita, artikel jurnal, dan buku. Di sini penulis menggunakan metode kualitatif untuk membahas langkah KPU dalam meminimalkan munculnya masalah di pemilu 2024, dengan mendeskripsikan langkah-langkah yang sekiranya bisa KPU tempuh sebagai usaha menghadapi tantangan pemilu 2024.
Baca Juga:Tridjaya Motor Pagaden Bantu Renovasi Rutilahu Milik Warga Subang Vaksinasi dan Donor Darah Ramaikan Semarak Kemerdekaan dalam Rangka HUT ke-14 Pasundan Ekspres dan HUT ke-6 Sajati
Sebagaimana metode kualitatif bertujuan untuk memahami dan menafsirkan suatu peristiwa interaksi dan memahami suatu objek yang diteliti secara mendalam. Dengan demikian, maka ada sejumlah langkah persiapan yang KPU lakukan demi mencegah masalah pemilu di tahun lalu terulang lagi, dan apa saja tantangan KPU dalam menghadapi pemilu di tahun 2024 mendatang.
1.Persiapan Badan Ad Hoc Untuk Pemilu 2024
Pembentukan badan Ad Hoc yang memiliki peran yang sangat vital karena berada di garda terdepan dalam membantu kesuksesan pemilu. Namun dalam pembentukan tim Ad Hoc, proses rekrutmen dan adanya korban jiwa karena kelebihan beban kerja sudah beberapa kali terjadi, maka KPU membuat kebijakan baru dalam proses rekrutmen yaitu (1) membatasi usia calon rekrutmen, sebagaimana korban jiwa dalam tim Ad Hoc pada pemilu 2019 rata-rata berusia 50 tahun ke atas dengan prosentasi 34,5%, dan kisaran umur 40 tahun ke atas berada di peringkat ke dua dengan prosentase 26,8%.