Tak Setuju, Jabatan Kades Sembilan Tahun

Jabatan Kades Sembilan Tahun
0 Komentar

Masyarakat Bisa Saja Jenuh

SUBANG-Sejumlah kepala desa di Subang ikut memberikan pandangan mengenai wacana masa jabatan kades selama sembilan tahun. Misalnya Kepala Desa Rawalele Kecamatan Dawuan Ir Uju Juanda mengaku tidak setuju usulan jabatan kepala desa yang saat ini 6 tahun menjadi 9 tahun.

Dia menyampaikan, dalam ajang pesta demokrasi di desa, pastinya banyak masyarakat yang ingin menjadi kepala desa. Mereka akan lebih lama menanti untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan kepala desa.

Dia menuturkan, dengan masa jabatan yang lama tersebut bisa jadi akan membuat masyarakat menjadi jenuh. Selain itu, bisa jadi ada kecemburuan dari pemimpin di lembaga pemerintahan lain untuk memperpanjang masa jabatan.

Baca Juga:SMPN 1 Purwakarta Kini Miliki Kelas ITLumbung Pangan Masyarakat Cegah Kelaparan

“Nantinya bupati ingin masa jabatan diperpanjang, DPRD dan lainnya juga begiutu. Ini kan jadi polemik ke depannya,” ujarnya.
Kepala Desa Kasomalang Wetan, Nunung Nuraeni mengaku secara pribadi tidak setuju dengan jabatan kades 9 tahun dengan dua periode.

“Bagaimana nasib kades definitif yang baru 1 periode atau 2 periode nasibnya? Kalau 9 tahun bisa 3 periode atau tanpa periode saya sangat setuju sekali,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang Dadan Dwiyana mengatakan, sebetulnya dulu jabatan kepala desa ada yang 5 tahun dan 8 tahun, dan kini menjadi 6 tahun.

“Artinya jika melihat sejarah, tuntutan para kepala desa yang menghendaki jabatan 9 tahun bukanlah sesuatu yang luar biasa,” ujarnya.

Menurutnya, ketika aspirasi dari kepala desa yang menginginkan 9 tahun diterima dan menjadi Undang-undang, Dispemdes selaku penyelenggara pemerintah tentunya akan mengikuti.

“Kita di level dinas sebagai pelaksana, sehingga mengikuti Undang-undang dan aturan saja,” ujarnya.

Diberitakan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggak dan Transmigrasi (Mendes PDTT ) Abdul Halim Iskandar mengatakan, mengubah masa jabatan kepala desa bukanlah perkara yang sulit.

Baca Juga:Polsek Pusakanagara Cegah Kenakalan RemajaBeli Gas Subsidi Wajib Tunjukkan KTP

Menurutnya, penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun tidak akan mempengaruhi total masa jabatan secara keseluruhan.

“Tepatnya sekitar bulan Mei tahun 2022, saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan pakar ilmu. Jadi usulan ini juga dikaji secara akademis, sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil,” pungkasnya.(ygo/ysp)

0 Komentar