Tilang Manual Diberlakukan Lagi

Tilang Manual
0 Komentar

Jadi Pelapis Sistem ETLE

PURWAKARTA-Polres Purwakarta memberlakukan kembali bukti pelanggaran (tilang) manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di lapangan.

Penerapan kembali aturan lama ini karena diduga banyak terjadi pelanggaran oleh para pengendara bermotor yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, tilang manual diberlakukan sebagai pelapis penegakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga:Pelaku Usaha Wajib Lapor Melalui OSS RBA220 Pengembang Belum Serahkan Fasos dan Fasum

“Tilang manual akan kembali diterapkan. Sifatnya hanya melengkapi dan mendukung kekurangan dari penindakan pelanggaran melalui tilang elektronik yang sudah dilaksanakan dan menjadi atensi pimpinan Polri,” kata Kapolres kepada wartawan, Kamis (25/5).

Kapolres menjelaskan, salah satu alasan pihaknya menerapkan kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

“Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain,” ujarnya.

Edwar menyebut, ada 12 pelanggaran prioritas yang bakal ditilang secara manual. Di antaranya, berkendara di bawah umur dan berboncengan lebih dari dua orang.

“Kemudian, mengemudi tidak wajar atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan,” ucapnya.

Kapolres memastikan pelaksanaan tilang kali ini akan lebih tertata dari sebelumnya. Pihaknya juga bakal mengantisipasi potensi pungutan liar (pungli) dari oknum polisi yang melakukan tilang manual.

Oleh karena itu, dirinya berharap masyarakat tidak menitipkan pembayaran tilang kepada petugas. Semua pelanggar akan diarahkan ke bank untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga:Joyce Beauty Studio Hadirkan Nail Art Elegan dan KekinianSegera Pasang Palang Pintu Rel Kereta Api

“Semua petugas yang akan melakukan penilangan manual sudah ada kualifikasinya. Kami melaksanakan tilang manual bukan untuk mencari kesalahan, tapi semata-mata untuk menjaga kamseltibcarlantas di Purwakarta,” katanya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas, menjaga ketertiban berlalu lintas, jaga keselamatan pribadi dan orang lain. “Jangan ugal-ugalan berkendara dan santunlah dalam berkendara,” ujarnya.(add/ery)

0 Komentar