Mau dapat 1,2 Juta Cuma-cuma? Cara Daftar UMKM Secara Online ini Wajib Disimak!!!

Mau dapat 1,2 Juta Cuma-cuma? Cara Daftar UMKM Secara Online ini Wajib Disimak!!!
Mau dapat 1,2 Juta Cuma-cuma? Cara Daftar UMKM Secara Online ini Wajib Disimak!!!
0 Komentar

Cara daftar UMKM secara online ini tentu sangat bermanfaat bagi Anda yang ingin mendapatkan uang “cuma-cuma” 1,2 juta tanpa harus repot pergi ke luar. Pemerintah telah mengeluarkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang lebih dikenal dengan BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM .

Cara daftar umkm online tidaklah terlalu rumit, sebab cukup melalui smartphone yang sudah terhubung ke internet saja. Bantuan UMKM ini senada dengan Peraturan Kementrian Kopeasi, yaitu:

Dalam rangka penyaluran BPUM pada tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021, tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.

Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga:Daftar Cemilan yang Aman untuk Penderita DiabetesBerikut Tempat Wisata Pegunungan di Pulau Jawa yang Wajib Kamu Kunjungi

2. Memiliki KTP Elektronik3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Mendaftar UMKM :

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Cara Cek Bantuan UMKM bagi Pengguna/Nasabah Bank BRI

Dengan cara cek UMKM secara online di laman eform.bri.co.id/bpum.

Cara cek umkm via link/situs resmi Bank BRI:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik ‘Proses Inquiry’.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia (Persero) yang telah ditetapkan oleh KPA. Aliran dana BPUM disalurkan secara langsung ke rekening yang bersangkutan sebagai penerima BPUM.

0 Komentar