Kejari Karawang Tetapkan US Tersangka Kasus Pungli DAK

Kejari Karawang Tetapkan US Tersangka Kasus Pungli DAK
AEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES UNGKAP KASUS: Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Karawang dalam mengungkap kasus pungutan liar Parit dalam Dana Alokasi Khusus tahun 2018, yang menentukan US sebagai tersangka.
0 Komentar

KARAWANG-Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan US (60) sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi, atas adanya pungutan liar (Pungli) dalam realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie, pada tahun 2018 berdasarkan peraturan Mendag Kementan RI tentang petunjuk operasional penggunaan dana alokasi khusus LJ.120.12.2017.

Dinas Pertanian Karawang mendapatkan bantuan dana alokasi khusus bidang pertanian Rp9.228.332.000.000 yang bersumber dari APBN. “Dalam pelaksanaannya diduga ada pungutan liar,” kata Kajaeri Karawang, Rohayatie kepada awak media, Kamis (22/7).

Baca Juga:60.900 Kepala Keluarga Terima BSTPLN Siaga 24 Jam Bantu Kebutuhan Pasokan

Atas adanya dugaan tersebut, Kejari Karawang berhasil memeriksa 160 saksi secara intensif dari Kelompok Tani, PPL, kepala UPTD, Poktan, Gapoktan, dan P3A, GP3A, dan Dinas Pertanian.

“Ditemukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Dan petugas penyidik sudah mengumpulkan alat bukti yang membuat terang adanya tindak pidana, sehingga hasilnya tim penyidik menetapkan tersangka yaitu US (60) selaku penanggungjawab DAK parit tahun 2018,” ujarnya.

Dalam penetapan tersangka US (60), kata Rohayatie, berdasarkan surat ketetapan tersangka Nomor 1466-F.2.26-FD.1-07-2021 tanggal 22 juli 2021 yang melanggar UU RI tentang tindak pidana korupsi.

“Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e juntong, pasal 12 ayat 1,2, dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” paparnya.(aef/vry)

 

0 Komentar