Tolak Rencana Pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Bereaksi

Tolak Rencana Pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Bereaksi
0 Komentar

SUBANG-Rencana pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan mendapat penolakan serentak di Indonesia.
Seperti halnya Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya yang melakukan kegiatan di Pelabuhan Patimban, menolak rencana tersebut.

Pengawas Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya H Ating Rusnatim mengatakan, Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya menyampaikan penolakan tersebut kepada DKUPP Kabupaten Subang. Aspirasi tersebut telah disampaikan, Senin (31/1).
“Kita suarakan aspirasi kita, ini aspirasi TKBM di Kabupaten Subang dan jelas kita tolak rencana tersebut,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.

Ating mengatakan, pemerintah pusat memiliki skema memotong biaya yang tinggi dengan memperpendek birokrasi di pelabuhan. Sepanjang pemerintah tidak mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi, Ating mengklaim semua kegiatan TKBM mengikuti anjuran pemerintah untuk menjadi lebih baik. Ating meminta jangan sampai peran koperasi yang dihilangkan.

Baca Juga:PCNU Subang Persiapkan Harlah NU ke-965 Organisasi Purnabakti di Purwakarta Adakan Pengajian Rutin

“Koperasi adalah soko guru perekonomian, jika perannya digusur maka bagaimana semangat perkoperasian,” jelasnya.

Rencananya surat perjanjian kerja sama (SPK) tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan akan dicabut dan akan digabung dengan badan usaha pelabuhan yang mendapat penugasan dari Pemerintah pusat.

“Nah masyarakat sekitar diberdayakan untuk masuk koperasi TKBM Sarana Patimban Raya, mulai dari pelatihan dan juga bisa bekerja menjadi tenaga kerja di Pelabuhan Patimban. Bayangkan di koperasi ada hajat hidup orang banyak, maka dari itu jangan sampai digusur,” jelasnya.
Ating menjelaskan, anggota TKBM di Pelabuhan Patimban mencapai 150 orang. Jika peran koperasi dicabut atau digeser maka akan menghilangkan semangat koperasi.
Sekretaris DKUPP Kabupaten Subang Suwitro mengatakan, aspirasi yang disampaikan oleh pihak TKBM Sarana Patimban Raya tersebut akan diteruskan ke pemerintah pusat.
“Memang untuk tenaga kerja bongkar muat oleh koperasi, nanti kita akan sounding ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Dia mengatakan, koperasi TKBM merupakan koperasi yang spesifik diatur dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Peroperasian. Dengan begitu pemerintah melindungi dan memfasilitasi koperasi.

Suwitro mengatakan, Koperasi TKBM Sarana Patimban raya diharapkan bisa menjadi leader dalam pelayanan bongkar muat di Pelabuhan Patimban. DKUPP selaku pembina koperasi sangat optimis dengan koperasi TKBM.

0 Komentar