Tenaga Honorer di Subang Akan di Hapus, Ini Penjelasan Wakil Bupati Subang

wakil bupati subang
0 Komentar

SUBANG-Tenaga honorer di Kabupaten Subang akan segera dihapus. Hal tersebut berkenaan dengan surat penghapusan nomor 185/M.SM.02.03/ 2022 yang ditandatangani Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. Penghapusan tenaga honorer tersebut akan dimulai sejak tanggal 28 November tahun 2023.

Tenaga honorer di Kabupaten Subang jumlahnya mencapai 5.000 lebih. Itu pun sudah berkurang dengan banyaknya tenaga honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini, ada sekitar 3.000 an yang masih bertugas di pemerintahan baik di kelurahan, kecamatan, hingga SKPD.

Baca Juga:Bupati Subang H Ruhimat Tagih Pengabdian ASN Bangun SubangPolitisi India Hina Nabi Muhammad, India Hadapi Badai Diplomatik

Salah satu tenaga honorer di Kabupaten Subang Yuli (40) mengaku sudah 15 tahun mengabdi di salah satu SKPD di Kabupaten Subang.

Ketika ada kabar mengenai tenaga honorer akan dihapuskan, maka hal tersebut membuatnya sangat sedih.

“Saya sudah belasan tahun mengabdi, tahunya mau dihapuskan. Tolong mengerti perasaan saya dan honorer lain,” ungkapnya.

Honorer lainya, Diyah (38) mengatakan, honorer sangat vital keberadaannya. Bahkan, ada tugas yang terkadang tidak bisa dilakukan oleh PNS sekalipun, tapi bisa dikerjakan dan selesai oleh honorer.

Terlebih untuk gaji dirinya tidak mendapatkan selama bertugas hanya mengandalkan dari kegiatan dinas.

“Kemarin seleksi PPPK ga lolos. Kalau tahun depan di hapus, kita mau gimana? Ini harus ada solusi, kita bisa menangis semuanya,” katanya.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengatakan, terkait penghapusan tenaga honorer, saat ini dengan kehadiran PPPK yang mengakomodir tenaga honorer dengan mengikuti seleksi.

Baca Juga:Inilah 5 Sungai di Dunia yang Tidak Boleh Menjadi Tempat Berenang5 Langkah Mencapai Tujuan dan Impian Dengan Menerapkan Konsep Daftar Prioritas

Namun disisi lain agak berat, karena ada potensi tenaga honorer yang sangat mumpuni.

“Dengan diakomodirnya seleksi PPPK itu, menjadi gerbang bagi tenaga honorer bisa bertugas dengan perjanjian kontrak kerja. Sebab, banyak tenaga honorer yang mumpuni ketika membantu para PNS di Pemerintahan,” tuturnya.

Meski demikian, Wabup menilai sangat ironis ketika keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang terbatas. Sedangkan tenaga honorer masih dibutuhkan, terlebih Dana Alokasi Umum (DAU) belum bertambah.

Saat ini, tidak bertambah porsinya dari pemerintah pusat ke Subang untuk penggajian PPPK. Untuk gaji PPPK tangung jawab pemerintah daerah melalui APBD nya.

“Keuangan pemerintah terbatas, DAU yang diterima belum bertambah. Sementara PPPK terus dilakukan seleksi,” ungkapnya.

0 Komentar