Tantangan dan Harapan Kabupaten Subang Utara

Tantangan dan Harapan Kabupaten Subang Utara
DADAN RAMDAN/PASUNDAN EKSPRES SARASEHAN: Sejumlah tokoh Pamanukan usai acara sarasehan Milangkala ke 112 juga membahas soal pemekaran Subang Utara, Sabtu (11/6) di Bale Desa Pamanukan.
0 Komentar

SUBANG-Rangkaian acara Milangkala Pamanukan ke-112 tahun, digelar Sarasehan dengan tema “Pamanukan Tantangan dan Harapan”. Pada kesempatan tersebut, turut hadir sebagai nara sumber H. Hermansyah SH Ketua SC, Kaka Suminta Sekjen KIPP, DR. H. Budi Setiadi mantan Camat Pamanukan 2000-2006, DR  H. Samsudin Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpora, H. Sudihartono Ketua OC. Acara tersebut dimoderatori oleh Asep Maulana dan Yulistia Sintawati.

Pada sarasehan tersebut, dibahas soal kemajuan dan perkembangan Pamanukan dari tahun ke tahun, juga sejarah berdirinya kota Pamanukan sejak jaman P&T Land hingga berusia 112 tahun ini.

Selain membahas soal kemajuan Kota Pamanukan juga disinggung soal pemekaran Subang Utara untuk menjadi sebuah kabupaten baru di Jawa Barat. Dorongan pemekaranpun sudah muncul sejak lama dan kini digawangi FP2S dengan Ketua H. Sudi Hartono mantan kades Pamanukan dua periode.

Baca Juga:Tahapan Pemilu Dimulai, KPU: SAKTIAwasi Limbah dan Saluran Air, DPRD Karawang Sidak Rumah Sakit Swasta

Pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Kemenpora Bidang Hukum DR. Syamsudin mengatakan, dari kacamata sosial masyarakat Pamanukan harus lebih maju dari kecamatan lain. “Artinya, dalam usia 112 tahun ini adalah usia sangat sepuh. Seharusnya Pamanukan lebih tinggi, kesejahteraannya, penyebaran pembangunan infrastrukturnya, budayanya, pengelolaanya pemerintahannya,” katanya.

Saat ini, menurutnya, kondisinya belum menjadi harapan masyarakat Pamanukan. Perlu keharmonisan dan kompak satu sama lain, untuk saling mendorong untuk menuju sebuah kemajuan Kota Pamanukan di masa mendatang.

“Pamanukan harus menjadi prioritas, karena jauh dari pusat pemerintahan daerah. Jangan malah yang dekat lebih menikmati kucuran anggaran yang jauh dikesampingkan,” ungkapnya.

Terkait soal pemekaran Subang Utara, menurutnya, bukan sebuah makar karena ada payung hukumnya, ada undang-undangnya. “Sebagai orang Pamanukan yang duduk di Kementerian Pusat saya harus mendukung pemekaran Subang Utara, karena tidak menyalahi undang-undang. Soal kapan itu terjadi adalah sebuah proses dan sebuah keniscayaan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua FP2S H. Sudi Hartono menyampaikan, secara kasat mata Subang Utara ini layak untuk mekar dan menjadi Kabupaten mandiri. “Secara akademispun, hasil kajian Unpad, Subang Utara sudah layak dimekarkan dan mendapat rekomendasi,” katanya.

0 Komentar